
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Alokasi anggaran untuk Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 menjadi sorotan publik. Total anggaran yang dikucurkan untuk honorarium dan biaya perjalanan dinas tim itu mencapai angka fantastis, yakni Rp10,78 miliar dalam waktu kerja sembilan bulan dinilai tidak efisien.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026, ditetapkan 19 Februari 2026 lalu, tim ini diperkuat 43 personel. Struktur gemuk tersebut terdiri dari 8 dewan penasihat, 1 ketua, 2 wakil ketua, 4 koordinator, dan 28 anggota bidang.
Dari total anggaran untuk tim ahli mencapai Rp10,78 miliar itu, rinciannya untuk perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah yaitu Rp2,4 miliar dan untuk honorarium atau uang kehormatan Rp8,3 miliar digunakan untuk membayar honor bulanan tim ahli dengan besaran yang bervariasi sesuai bidangnya, kisaran Rp20 juta hingga Rp45 juta per orang/bulan.
Ketua Tim Ahli Gubernur, Irianto Lamrie mengatakan seluruh pengalokasian dana telah melalui mekanisme kebijakan dan aturan yang berlaku.
“Semua dianggarkan sesuai mekanisme kebijakan dan aturan berlaku, termasuk uang kehormatan atau disebut honor, itu juga sama. Seperti kami ini pengalaman puluhan tahun,” kata Irianto, ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat 6 Maret 2026.
Irianto menjelaskan yang menganggarkan honorium tim ahli dan perjalanan dinas adalah gubernur, yang tentu berlandaskan aturan.
“Jadi yang mengatur anggaran itu bukan kami. Ada anggaran perjalanan dinas ya digunakan. Kalau tidak, bisa jadi Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Namun tidak diboros-boroskan, dan digunakan sebaik-baiknya,” jelas Irianto.
Menurutnya, alokasi anggaran Rp10,78 miliar itu bisa jadi tidak semuanya digunakan, apalagi di tengah efisiensi, yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penghembatan.
“Dan saat efisiensi kita gunakan ternyata Rp6 miliar saja dari anggaran yang ada, bagus aja. Kita disiapkan anggaran untuk bekerja,” jelasnya.
Terkait komposisi tim yang dinilai terlalu banyak, terutama di bidang informasi dan komunikasi publik yang mencapai 20 orang, menurut Irianto penyusunan tim ahli tersebut merupakan kewenangan Gubernur yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
Irianto melihat banyaknya anggota di bidang informasi dan komunikasi publik, dikarenakan saat ini di era digitalisasi, sehingga banyak kritikan dari masyarakat dan hal tersebut diatasi oleh bidang tersebut.
“Siapapun baik Gubernur, Bupati/Wali Kota harus siap dengan celaan dan kritik, karena itu bagian dari resiko jabatan,” tegas Irianto.
Menurutnya, Tim Ahli Gubernur Kaltim sebanyak 43 orang ini tidak begitu banyak, jika dibandingkan dengan tim ahli di daerah provinsi lain. Seperti DKI Jakarta yang pernah memiliki hingga 73 orang tim ahli.
Dia menekankan fungsi utama tim ini adalah menjembatani komunikasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Gubernur, mencari solusi, dan memberikan masukan dalam membuat kebijakan untuk peningkatan kualitas pembangunan daerah.
Selain itu, tim ahli juga berperan sebagai mitra strategis yang bertugas menginventarisasi masalah di setiap OPD.
“Kita kemitraan. Kemitraan ini mempercepat program-program yang ada dan menginventarisasi masalah yang dihadapi masing-masing OPD. Makanya di tim ahli itu ada bidang-bidangnya,” demikian Irianto Lamrie.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Tim Ahli Gubernur Kaltim