Bersengketa, Bukti SMA/SMK di Kaltim Tidak Terbuka Soal Transparansi Dana BOS

Komisioner KIP Kaltim M Khaidir (kanan) saat konferensi pers, Kamis (31/12). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Timur melansir, sepanjang 2020 menangani 78 kasus sengketa publik. Dominan, yang bersengketa adalah SMA/SMK, terkait transparansi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pada KIP Kalimantan Timur, yang menangani sengketa publik adalah adalah Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Mengacu Undang-undang, sengketa publik harus selesai dalam 100 hari. Ada banyak masalah sengketa informasi publik di Kalimantan Timur, sepanjang 2020 ini,” kata komisioner KIP Kaltim Bidang PSI, M Khaidir, saat konferensi pers di Kafe Pyramid Palace Jalan Dahlia, Samarinda, Kamis (31/12).

Khaidir menerangkan, pandemi Covid-19 saat ini, berimbas pada percepatan penyelesaian sengketa. Terlebih lagi, SK Gubernur Kaltim soal pandemi sebagai kejadian luar biasa hingga 31 Desember 2020.

“Namanya sidang, ada tatap muka dari majelis komisioner, pemohon dan termohon. Tapi, sidang tetap kita gelar. Dengan tetap protokol kesehatan ketat,” ujar Khaidir.

Di 2020 ini, lanjut Khaidir, mengalami peningkatan signifikan. Tercatat, ada 78 kasus sengketa publik di Kalimantan Timur, dimana yang sudah diputus ada 15 kasus.

“Tersisa, 63 kasus yang masih kita tangani. Paling banyak 41 kasus sengketa SMA dan SMK. Rata-rata, soal transparansi dana BOS, BOSDA, dan BOSNAS. Juga, soal pendaftaran peserta didik baru (PPDB),” sebut Khaidir.

“Ini terkait keuangan pelaksanaan anggaran, di tiap sekolah. Banyak kasus, karena semua sekolah disengketakan. Untuk SMA dan SMK, memang masuk wewenang Pemprov Kalimantan Timur. Di Samarinda, ada 9 kasus sengketa baru masuk terkait sekolah dasar, soal realisasi anggaran,” tambah Khaidir.

Khaidir menegaskan, adanya sengketa informasi publik, menunjukkan pihak yang disengketakan, tertutup untuk penyampaian informasi publik. “Sederhananya, pembuktian terbuka tidaknya, ketika disengketakan. Artinya, itu tertutup,” ungkap Khaidir.

“Memang, rata-rata data dokumen yang disengketakan, hampir semua adalah memang informasi publik. Ketika kami putuskan, itu artinya badan atau instansi publik harus terbuka menyampaikan ke publik,” demikian Khaidir. (006)

Tag: