Berstatus Tersangka, Polisi Pulangkan 9 Pendemo Hardiknas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang pendemo di Hari Pendidikan Nasional sebagai tersangka. Para tersangka ini diamankan pada Senin (03/05/2021) sore, di depan Gedung Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan, kesembilan pendemo yang diamankan berasal dari kalangan mahasiswa dan buruh.

“Memang kita amankan sembilan orang ya. Sebagian ini adalah mahasiswa, dan sebagian lainnya dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), serta ada beberapa pengangguran yang mengaku buruh,” ungkapnya.

“Ada juga sekitar 4 atau 5 orang yang merupakan mahasiswa,” sambungnya.

Ia menerangkan, para tersangka dipersangkakan dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 ayat 1 serta Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 bulan.

Ia menegaskan, kesembilan pendemo Hardiknas tersebut telah dipulangkan seusai melakukan pemeriksaan bersama tim penyidik.

“Pagi tadi ya, sudah semua sudah kembali,” tutupnya.

Sumber :  Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: