
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kaltim kembali merilis hasil uji laboratorium 10 sampel beras premium berbagai merek yang beredar di pasar modern maupun tradisional dari kota Balikpapan.
Hasilnya, hanya 1 merek beras yang dinyatakan sesuai standar kualitas mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 yakni beras Rumah Tulip.
Adapun 10 merek beras premium yang diuji ini yakni Tiga Mangga Manalagi, Rahma Kuning, Belekok, Siip, Sania, Kura-Kura, Ketupat Manalagi, Rojo Lele, Mawar Melati, dan Rumah Tulip.
Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih menerangkan, pihaknya telah melakukan pengawasan khusus berkaitan isu beras oplosan sejak 23-24 Juli 2025 di kota Samarinda dan Balikpapan terhadap 17 merek beras premium yang beredar di pasaran.
Sebanyak 10 merek beras yang dirilis hasilnya ini berasal dari hasil pengujian di laboratorium Balai Pengujian Sertifikat Mutu Barang (BPSMB) Kaltim.
“Di tahap pertama kita sudah merilis 7 merek beras premium yang tidak memenuhi standar. Hari ini kita melanjutkan mengumumkan 10 merek yang diuji,” kata Heni, di kantornya Jalan MT Haryono Samarinda, Kamis 7 Agustus 2025.
Ketujuh beras dimaksud adalah merek Bondy, Ikan Sembilan, Putri Koki, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, Raja Lele dan 35 Rahma.
Dijelaskan Heni, ada 14 indikator pengujian standar kualitas mutu beras sesuai SNI yang dilakukan yakni hama dan penyakit. Kemudian bau apek, asam, atau bau asing lainnya.
Selanjutnya, campuran dedak dan bekatul, bahan kimia yang membahayakan dan merugikan, derajat sosoh, kadar air, butir kepala, butir patah, menir, butir merah, butir kuning/rusak, butir kapur, butir gabah dan benda asing.
Dari sampel 10 merek, beras-beras yang dinyatakan tidak sesuai kualitas standar mutu yakni merek Tiga Mangga Manalagi, Rahma Kuning, Belekok, Siip, Sania, Kura-Kura, Ketupat Manalagi, Rojo Lele dan Mawar Melati.
“Dari 10 sampel merek beras hanya merek Rumah Tulip yang memenuhi semua parameternya sesuai standar kualitas mutu SNI,” sebut Heni.
Heni bilang untuk merek Tiga Manalagi ditemukan ketidak sesuai pada butir kuning/rusak. Di mana hasilnya 1,3 persen di atas standar maksimal SNI yang ditetapkan yakni 0,5 persen.
“Jadi ketidak sesuaiannya termasuk tinggi atau signifikan,” tambah Heni.

Untuk beras merek Rahma Kuning, ketidak sesuaiannya berada pada pengukuran butir kepala dan butir kuning/rusak. Di mana hasilnya pada pengukuran butir kepala yakni 84,07 persen, dan standar minimal sesuai SNI seharusnya 85 persen.
Kemudian untuk butir kuning/rusak. Hasilnya 3,62 persen di atas standar yang ditetapkan maksimal 0,50 persen.
Pada beras merek Belekok yang tidak sesuai yakni parameter butir kepala yakni 69,9 persen, parameter butir patah 29,53 persen dan menir yakni 1,39 persen.
Merek Siip yang tidak sesuai yakni parameter menir yakni 1 persen di atas standar maksimal 0,50 persen. Kemudian merek Sania yang tidak sesuai yakni parameter hasilnya Butir Kepala 76,88 persen, Butir Patah 16,62 persen, Menir 5,77 persen dan Butir Kuning/Rusak 6,17 persen.
Merek kura-kura, parameter yang tidak sesuai standar yakni Butir Kepala 88,76 persen, Menir 1,26 persen dan Butir Kuning/Rusak 1,5 persen.
Lalu merek ketupat manalagi, parameter yang tidak sesuai Butir Kepala 75,55 persen, Menir 16,8 persen dan Butir Kuning/Rusak 8,31 persen.
Merek Rojo Lele parameter yang tidak sesuai yakni Butir Kepala 75,28 persen, Butir Patah 21,89 persen, Menir 2 persen dan Butir Kapur 0,55 persen.
Terakhi, merek Mawar Melati parameter yang tidak sesuai standar yakni Butir Kepala yakni 78,61 persen dan Butir Patah yakni 20,71 persen.
“Hasil pemeriksaan ini kita akan koordinasikan ke Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Dinas Perdagangan kabupaten/kota,” terang Heni.
Heni menegaskan tindak lanjut yang diambil merespon temuan beras tidak sesuai standar mutu kualitas di Kaltim ini akan dirapatkan dan dibahas lebih lanjut dengan tim terpadu, untuk mengambil tindakan yang lebih tepat.
“Karena memang isu terkait dengan kualitas beras yang beredar tidak sesuai standar atau oplosan sudah nasional. Tidak hanya terjadi di Kaltim, tapi daerah lain juga sudah menemukan indikasi yang sama,” jelasnya.
“Kita masih menunggu kebijakan pusat untuk tindak lanjut berikutnya. Karena supaya ada kesamaan tindakan dan meminimalkan dampak lanjutan. Saat ini kita masih menunggu arahan pusat,” tegasnya lagi.
DPPKUKM Kaltim juga akan memberikan surat peringatan kepala para pelaku usaha atau distributor beras-beras yang terindikasi oplosan, dan juga ke depannya akan segera memanggil pihak distributor.
“Kita akan surati pihak distributor merek beras yang tidak sesuai standar untuk kita diskusikan terhadap kebijakan dan tindak lanjutnya, karena beras ini makanan pokok masyarakat,” demikian Heni Purwaningsih.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanBerasberas oplosanKaltimSamarinda