Bertambah, Polri Ungkap 51 Kasus Hoax Corona

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Operasi patroli siber guna mencegah penyebaran berita bohong atau hoax terkait Virus Corona atau Covid-19 terus digalakkan Polri. Per hari ini, 27 Maret, jumlah kasus yang ditangani Polri dan Polda mencapai 51 kasus.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan Polri akan menindak tegas kepada para pelaku yang menyetarakan informasi bohong ditengah pandemi Corona ini. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat untuk tidak menyebarkan hoax.

“Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran melakukan tindak cepat dan tegas dengan menindak para pelaku penyebaran berita bohong atau hoax mengenai Covid-19. Hingga saat ini Polri melakukan penindakan sebanyak 51 kasus,” kata Karo Penmas, Jumat (27/3/2020).

Karo Penmas mengatakan para pelaku yang menyebarkan hoax itu menyebut berbagai alasan menyebarkan hoax. Selain iseng, para pelaku mengaku tidak puas dengan kinerja pemerintah terkait penanganan Covid-19.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku diantaranya iseng, bercaandaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah,” ucapnya.

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman 6 tahun hukuman pidana dan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (*/001)

Tag: