Berusaha Melawan dan Kabur, Polisi Tembak Kaki Residivis di Sebatik

Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama tersangka curat.  (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Berusaha melawan dan kabur dari Polisi, K (32) residivis yang disangka  melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah rumah Jalan RT 01 Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, ditembak kakinya oleh Polisi, Senin (08/03/2021).

“Tersangka adalah warga Sebatik, melakukan pencurian barang pada 21 Februari 2021. Tersangka juga tercatat sebagai residivis dalam perkara yang sama dan baru bebas dari Lapas Nunukan bulan Januari lalu, ” kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Khomani, Selasa (09/03).

Aksi curat tersangka dilakukan di rumah pelapor bernama Alif beralamat di Jalan Pantai Indah RT 01 Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur. Pencurian sendiri terjadi sekitar pukul 03.00 Wita dengan memanjat jendela rumah korban.

Jendela yang tidak tertutup rapat membuat tersangka dengan mudah menjalankan aksinya mengambi 2 buah handphone dalam kamar korban. Usai mencuri barang, tersangka meninggalkan tempat denagn santai tanpa diketahui pemilik rumah.

“Dari jauh tersangka melihat jendela rumah korban terbuka, lalu mendekati rumah dan kebetulan melihat  handphone di kamar korban,” sebutnya

Menurut Kapolsek, merasa kehilangan barang, pemilik rumah melapor. Laporan korban  ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan pemeriksaan tempat kejadian dan keterangan saksi. Dari bukti-bukti awal inilah, Polisi mengidentifikasi tersangka M.

Dikatakan Khomaini, tersangka diamakankan sekitar pukul 17:00 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik, Dijalan Mulawarman RT. 04 Desa Bukit Aru Indah.

“Tersangka mengakui mengambil hanphone bersama temannya R (DOP),” ucapnya.

Dari perkara ini, Polisi menyita sebuah handphone merk Samsung Jenis J1 Ace warna biru gelap milik tersangka yang diduga hasil curian. Seain itu diamankan pula satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam.

Selain handphone dan sepeda motor, Polisi mengamankan tiga potong kayu yang menurut keterangan tersangka digunakan untuk menarik handphone yang ada dalam kamar korban.

“Tersangka adalah residivis curat yang baru bebas dari Lapas Kelas II Nunukan, pada Januari 2021,” jelasnya.

Berdasarkan data Polsek Sebatik Timur, M sebelumnya dilaporkan juga atas pencurian di Jalan Pantai Indah Kecamatan Sebatik, dengan barang bukti satu buah drum dan 6 jerigen bahan bakar minyak jenis solar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ” Sebelum dibawa ke tahanan Polsek, tersangka sudah menjalani pengobatan luka bekas tembakan dibagian kaki,” tutupnya. (002)

Tag: