Besok, BPK Serahkan LHP Kinerja dan PDTT Sembilan Entitas

aa
Sebelumnya BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melakukan kegiatan Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Kerugian Daerah Semester II Tahun 2018 di ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur selama tiga hari mulai tanggal 5- 7 Desember 2018 dan diikuti oleh Pemerintah Provinsi Provinsi, Kabupaten dan Kota se- Kalimantan Timur dan Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara. (Foto Humas BPK Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Besok, Senin (17/12) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja dan dan laporan hasil PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) sembilan entitas di Provinsi Kalimantan Timur.

“Penyerahan hasil pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wita sampai selesai di Auditorium BPK Perwakilan Kaltim,” kata staf Tata Usaha dan Humas BPK Perwakilan Kaltim, Hadiyanto Dedy S dalam rilisnya yang diterima Niaga.Asia, Minggu (16/12).

Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.

Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.

Sembilan hasil pemeriksaan yang akan diserahkan adalah;

1.Pemeriksaan Kinerja pada Pemerintah Kabupaten Berau dan instansi terkait lainnya atas efektivitas pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2015 sampai  Semester I TA 2018 di Tanjung Redeb.

2.Pemeriksaan Tematik Kinerja atas Pengelolaan Sumber Daya Kesehatan pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2017 sampai dengan  Semester I Tahun 2018 pada Pemerintah Kota Bontang dan Instansi Terkait Lainnya di Bontang.

3.Pemeriksaan Tematik Kinerja atas Pendanaan Pendidikan Bagi Peserta Didik pada Kota Balikpapan serta Instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2015-2018 (Semester I) di Balikpapan.

4.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Kredit Tahun Buku 2017 dan 2018 (Semester I) pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur – Kalimantan Utara dan Instansi Terkait lainnya di Samarinda dan Kota/Kabupaten Lainnya.

5.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah Tahun 2017 – 2018 ( Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Sangatta.

6.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah Tahun 2017 – 2018 ( Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu di Ujoh Bilang.

7.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah Tahun 2017 – 2018 ( Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Paser di Tana Paser.

8.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah Tahun 2017 – 2018 ( Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.

9.Pemeriksaan Terinci atas Kinerja Manajemen Aset Tahun Anggaran 2017 sampai  Semester I 2018 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong. (001)