Besok, Eks Transmigran Simpang Pasir Unjuk Rasa ke Pemprov Kaltim

Mengambil lahan yang sudah diperuntukkan negara bagi warga transmigran penempatan tahun 1973/1974 di Simpang Pasir untuk membangun GOR Palaran dan lainnya, Pemprov Kaltim dihukum Mahkamah Agung menyiapkan lahan pengganti 177 hektar atau membayar ganti rugi Rp59 miliar. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Mariel Simanjorang, kuasa hukum eks warga transmigran Dwi Nuraini, dkk (118 orang) penempatan tahun 1973/1974 di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda mengatakan, warga besok, Rabu (10/11/2021) melakukan unjuk rasa ke Pemprov Kaltim, karena Pemprov Kaltim hingga saat ini belum melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang memerintahkan Pemprov Kaltim menyiapkan lahan pengganti 177 hektar atau 1,5 hektar per KK atau membayar gantu rugi Rp59 miliar.

“Perkara ini berkaitan dengan lahan yang sudah diperuntukkan negara  bagi warga transmigran, tapi diambil Pemprov Kaltim untuk membangun GOR Palaran dan fasilitas lainnya,” kata Mariel ketika dikonfirmasi Niaga.Asia, hari ini, Selasa (9/11/2021).

baca juga: 

MA Hukum Pemprov Kaltim Membayar Ganti Rugi ke Eks Transmigran Simpang Pasir

Hak warga eks transmigran menerima ganti rugi tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Perdata Nomor:159tPdt.G/2017/PN.Smr Pengadilan Negeri Samarinda Jo. Perkara Nomor 169|PDT/2018/PT SMR. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Jo. Putusan Mahkmah Agung R.I. No. 1293 KlPdt.2020.

Menurut dia, warga merasa telah dipermainkan oleh penguasa yang sah, karena jalur hukum telah ditempuh dan telah selesai (ingkrah) yang sejak awal telah memenangkan, mulai dari tingkat peradilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi.

“Sebagai wujud dari kekecewaan dan hak menyampaikan pendapat, dengan terpaksa warga  harus turun kejalan untuk menyuarakan perjuangan hak-hak masyarakat Ex Transmigrasi dengan melaksanakan unjuk rasa (aksi damai)  dengan mendirikan dapur umum yang dilaksanakan, besok,  Rabu 10 November 2021sampai dengan putusan dilaksanakan (dibayar),” kata Mariel.

Dalam aksi damai ini, warga yang akan berunjuk rasa lebih kurang 200 orang, dengan penanggung jawab Slamet Subeka, didampingi Kuasa Pemohon dan/ atau BEM/Mahasiswa Fakultas Hukum Unmul.

“Rute aksi damai Kantor Gubenrur- Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur- Pengadilan Negeri Samarinda,” katanya.

Mariel berharap kepada intansi terkait sebagaimana dalam tembusan surat ini, terutama kepada Joko Widodo selaku Presiden RI untuk memperhatikan dan memerintahkan langsung kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kepala Dinas Transmigras Provinsi Kaltim untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memberikan ganti rugi.

“Sebetulnya unjuk rasa dari Masyarakat Ex Transmigrasi tidak perlu terjadi, jika Pemprov Kaltim melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Sumber : Kantor Advokat “Mariel Simanjorang & Rekan” | Editor : Intoniswan

Tag: