NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sentra Gakkumdu Nunukan, besok, Kamis (17/1) akan menyampaikan kesimpulan atas klarifikasi yang disampaikan kehadiran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir atas kehadirannya di acara HUT Partai Hanura di Sebatik tanggal 23 Desember 2018.
“Kami terus mendalami dugaan pidana pemilu dan netralitas salah seorang pimpinan instansi daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus kampanye bentuk lain pada peringatan HUT Partai Hanura di Kecamatan Sebatik, tanggal 23 Desember 2018 lalu, di acara itu terlihat seorang menggunakan pakain PNS ,” kata Ketua Bawaslu Nunukan Muhammad Yusran, Rabu (16/01).
Menurut Yusran, kehadiran Abdul Kadir dalam kegiatan HUT Partai Hanura patut dipertanyakan, karena yang bersangkutan berstatus PNS/ASN dan menurut aturan dilarang. Karena itu, Bawaslu harus mengklarifikasi laporan kehadiran yang bersangkutan. “Abdul Kadir sudah diperiksa minggu lalu, besok tanggal 17 Januari hasil klarifikasi dari yang bersangkutan akan diputuskan oleh Sentra Gakkumdu pusat penegakan hukum pidana pemilu,” ucap Yusran.
Dikatakan, selain meminta klarfikasi Abdul Kadir, Bawaslu Nunukan juga telah meminta keterangan keterangan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang pada pelaksanaan kampanye bentuk lainnya Partai Hanura, juga hadir sebagai kader Partai Hanura.
Bukti-bukti temuan Panwaslu Sebatik dan hasil klarifikasi akan dikaji mendalam apakah ada kesengajaan yang dilakukan ASN ataupun ada perintah Kepala Satpol PP untuk hadir dalam acara tersebut. “Mungkin lusa tanggal 18 Junuari kita publikasi hasil pemeriksaan ini, ada atau tidaknya pelanggaran akan terbukti,” bebernya.
Untuk melengkapi data pemeriksaan, Bawaslu telah pula mengganggil panitia pelaksana kampanye sekaligus penanggung jawab kampanye, apakah mereka melihat kehadiran ASN selain Abdul Kadir atau mengetahui penyebab kehadiran yang bersangkutan.
Bahkan, Kasubag Umum dan protokol Pemkab Nunukan bersama Inspektorat Nunukan juga dipanggil untuk memberikan penjelahan perihal keberadaan Bupati dan Abdul Kadir dalam acara partai. “Ada informasi tambahan kesaksian mata dari masyarakat yang harus diperjelas oleh Bupati ataupun Abdul Kadir,” tegasnya. (002)