Besuk di Lapas Narkotika Samarinda, Wanita Ini Gagal Selipkan Sabu ke Pacarnya

Pengunjung wanita berinisial MA (kiri) dan warga binaan Lapas Narkotika Samarinda, Senin 3 Oktober 2022. Keduanya diketahui adalah sepasang kekasih (handout/Lapas Narkotika Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Seorang wanita muda, MA, 25 tahun, harus berurusan dengan polisi. Dia diduga menyelipkan 5 gram sabu ke pacarnya saat besuk di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Samarinda Senin.

Keterangan diperoleh niaga asia, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 Waktu Indonesia Tengah. MA datang ke Lapas dengan tujuan membesuk salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial RF.

Sesuai prosedur, MA masuk ke dalam Lapas dan menjalani pemeriksaan petugas perempuan. Setelah digeledah, MA lantas berkunjung dan bertemu dengan RF. Keduanya diketahui sebagai sepasang kekasih.

Usai kunjungan selesai, masih sesuai prosedur, warga binaan RF maupun pengujung wanita MA, kembali diperiksa oleh petugas Lapas sebelum meninggalkan ruang kunjungan.

Barang bukti sabu berikut Ponsel dan identitas pengunjung wanita MA diamankan petugas Lapas Narkotika Samarinda, Senin 3 Oktober 2022 (handout Lapas Narkotika Samarinda)

Saat pemeriksaan badan, RF menolak diperiksa petugas. Gelagatnya yang mencurigakan, membuat petugas jaga bergegas melapor ke komandan jaga agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan lebih teliti.

Pada saku celana bagian belakang sebelah kiri petugas menemukan bungkusan plastik klip sedang berisi butiran kristal putih diduga sabu. Beratnya sekitar 5 gram. Baik RF maupun MA tidak bisa mengelak lagi.

Hidayat, kepala Lapas Kelas IIA Samarinda membenarkan petugasnya kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas melalui besukan pengunjung.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat (kanan) menyerahkan penanganan kasus itu ke satuan reserse narkoba Polresta Samarinda, Senin 3 Oktober 2022 (handout Lapas Narkotika Samarinda)

“Benar. Upaya penyelundupan ini melalui besukan pengunjung dan kita temukan plastik klip ukuran sedang dengan berat sekitar 5 gram,” kata Hidayat dalam pernyataannya Selasa.

Kejadian itu telah dilaporkan ke kepala kantor wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur Sofyan dan juga kepala divisi pemasyarakatan Jumadi.

“Kami juga sudah koordinasikan dan teruskan ke satuan reserse narkoba Polresta Samarinda, dan menyerahkan MA untuk pemeriksaan lanjutan dari kepolisian,” demikian Hidayat.

Sumber : Lapas Narkotika | Editor : Saud Rosadi

Tag: