BI Kaltim akan Sosialisasikan BI-FAST 

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur, akan mesosialisasikan layanan transaksi daring BI-FAST ke masyarakat, karena  aplikasi  yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 21 Desember 2021 ini, hingga saat ini masih banyak masyarakat belum akrab dan belum mengetahui manfaatnya.

“Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran tentu saja akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar BI FAST dapat diketahui dan dimanfaatkan lebih luas melalui berbagai kanal komunikasi,” ujar Deputi Kepala BI Perwakilan Provinsi Kaltim Hendik Sudaryanto dihubungi, Sabtu (29/1/2022).

Dari sisi nasabah, kata Hendik, pada dasarnya sebagian layanan daring seperti internet dan mobile banking, memiliki karateristik yang serupa dengan BI-FAST dalam bertransaksi setiap saat (24/7).

Namun BI-FAST dilengkapi dengan fitur proxy address sehingga untuk menerima transaksi, nasabah dapat tidak menggunakan nomor rekening, hanya perlu nomor HP atau alamat e-mail sebagai alternatif nomor rekening.

“Keunggulan BI FAST antara lain beroperasi 24/7, setelmen yang real time, notifikasi otomatis, proxy address, yakni nomor HP atau email bisa sebagai pengganti nomor rekening, dan fraud detection yang dapat mendeteksi transaksi keuangan baik pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” katanya.

Adapun batas transaksi menggunakan BI FAST sampai dengan Rp250 juta per transaksi, biaya yang rendah untuk transfer karena maksimal hanya Rp2.500 yang dikenakan kepada masyarakat, sementara biaya yang dibebankan BI kepada industri sebesasr Rp19.

Ia melanjutkan, sejalan dengan tujuan pengembangan BI FAST serta untuk mendukung arah kebijakan BI ke depan, maka BI menetapkan kriteria bagi peserta. Kepesertaan BI FAST terbuka bagi industri sistem pembayaran baik bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Upaya yang dilakukan oleh BI untuk mendorong agar Bank/LSB menjadi peserta BI FAST adalah mengupayakan agar Bank/LSB dapat memenuhi kriteria sebagai peserta BI FAST.

Terdapat dua kriteria bagi Bank/LSB untuk menjadi peserta BI FAST, yaitu Kriteria Umum dan Kriteria Khusus.

Pada Kriteria Umum, peserta wajib memenuhi aspek kelembagaan; aspek kinerja keuangan dan aspek kapabilitas Sistem Informasi.

Kriteria Khusus, peserta wajib memenuhi kontribusi terhadap ekonomi keuangan digital, kemampuan permodalan dan likuiditas, kemudian dukungan terhadap kebijakan BI ke depan.

Ditanya mengenai bank daerah Kaltim yang belum menjadi peserta BI-FAST, Hendik  mengatakan,  Bank Indonesia terbuka melakukan diskusi dengan Bank/LSB dalam memenuhi kriteria sebagai peserta BI FAST.  Dalam pelaksanaa nonboarding kepesertaan, BI melakukannya secara bertahap melalui beberapa batch.

“Pihaknya berencana melakukan on boarding peserta BI-FAST batch ke-2 yang terdiri dari 21 bank dan 1 LSB. Di antara 21 bank tersebut terdapat 6 bank daerah,” ujarnya

Menurut Hendik, calon peserta yang belum masuk dalam batch yang sudah ada, Bank Indonesia tetap membuka batch-batch berikutnya untuk on boardingke BI FAST.

Kami akan terus memantau kesiapan dan komitmen Bankaltim untuk memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar dapat segera menjadi bank peserta BI FAST,” katanya. (*)

Tag: