BI Masukkan Transsaksi DNDF Dalam Kerangka Kerja Sama LCS

Kantor Bank Indonesia (foto : istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Bank Indonesia (BI) memperbolehkan Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) [1]untuk melakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) mengikuti kerangka kerjasama Penyelesaian Transaksi Bilateral menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) dengan negara mitra tertentu.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank (PBI LCS), berlaku efektif sejak tanggal 19 Juli 2021.

Dengan diberlakukannya ketentuan dalam PBI LCS ini, maka ketentuan terkait larangan bagi Bank ACCD melakukan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Erwin Haryono, hari ini, Selasa (27/07/2021).

Penyempurnaan ketentuan dalam PBI LCS dilakukan untuk semakin mendorong implementasi LCS melalui perluasan jenis transaksi yang dapat dilakukan.

“Salah satu jenis transaksi yang diperbolehkan adalah pemanfaatan transaksi DNDF mengikuti kerangka kerjasama LCS dengan negara mitra tertentu,” terangnya.

Sumber : Departemen Komunikasi Bank Indonesia | Editor : Intoniswan

Tag: