BI Sempurnakan Aturan Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal

aa
Onny Widjanarko. (Foto BI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Bank Indonesia sempurnakan aturan mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) melalui bank dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/12/PBI/2020, berlaku efektif mulai 28 Agustus 2020.

“Salah satu poin penyempurnaan adalah penunjukan Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) yaitu bank yang ditunjuk oleh otoritas kedua negara untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS melalui pembukaan rekening mata uang negara mitra di negara masing-masing,” kata Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif  Komunikasi Bank Indonesia dalam rilisnya hari ini, Senin (31/8/2020).

Dengan berlakunya PBI tersebut, maka PBI No.19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

PBI No.22/12/PBI/2020 merupakan tidak lanjut dari kesepakatan antara BI dengan Bank Negara Malaysia, Bank of Thailand, dan Kementerian Keuangan Jepang terkait implementasi kerangka kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi bilateral atau disebut juga Local Currency Settlement (LCS).

Menurut Onny, dengan adanya penguatan mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi positif bagi upaya BI dalam menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah.

“Selain itu, penggunaan mata uang lokal berperan dalam mendorong diversifikasi eksposur mata uang, berpotensi mengurangi biaya transaksi perdagangan karena terjadinya direct quotation antara mata uang lokal, mendorong pengembangan pasar keuangan domestik berbasis mata uang lokal, serta membuka akses (partisipasi pelaku),” pungkasnya. (001)

 

Tag: