BI Terbitkan Ketentuan Pelaksanaan Lelang SUN/SBSN Jangka Panjang

Ilustrasi. (HO/Net)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 22/5/PADG/2020 tentang Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolalaan Keuangan Negara sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PADG Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana). PADG mulai berlaku pada 20 April 2020.

“PADG Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana merupakan tindak lanjut dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia antara lain untuk membeli Surat Utang Negara (SUN)1 dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)2 berjangka panjang di pasar perdana3,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko dalam rilisnya disitus bi.go.id.

SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayarannya oleh Pemerintah sesuai dengan masa berlaku. SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.  Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN dan/atau SBSN untuk pertama kali.

Menurut Onny, SUN/SBSN diperlukan sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dalam rangka pandemi COVID-19.

“ Pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana berdasarkan prinsip BI sebagai last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap dan/atau menyebabkan kenaikan yield yang terlalu tinggi,” ujarnya.

Materi pengaturan dalam PADG Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana mencakup :

Bank Indonesia menyelenggarakan lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan untuk SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Ketentuan mengenai pengajuan penawaran dan peserta lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku mengenai lelang SUN dan/atau SBSN di pasar perdana domestik.

Bank Indonesia dapat mengajukan penawaran pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang dalam lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan dengan cara: a. dilakukan secara langsung tanpa melalui dealer utama dan/atau dealer utama SBSN; b. penawaran pembelian secara non-kompetitif (non-competitive bid).

Pelaksanaan lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai lelang surat berharga negara di pasar perdana, sepanjang tidak bertentangan dengan PADG ini.

“Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional,” kata Onny. (*/001)

Tag: