Biar Dibac-up Oknum Calon DPD, Warga Harus Bongkar Bangunannya

aa
Pemkot Samarinda: Warga harus membongkar sendiri jamban, dapur, dan kandang ayamnya. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Biar diback-up oknum calon anggota DPD-RI, warga di RT 36, 37, dan 38 di Kelurahan Dani Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu harus membongkar bangunannya di tepi Sungai Karang Mumus berupa kandang ayam, dapur, dan jamban paling lambat tanggal 28 Pebruari 2019. Apabila tidak membongkar sendiri, maka Pemkot Samarinda yang akan membongkar.

“Keputusan Pemkot Samarinda harus dibongkar karena di lahan yang dipakai warga itu akan ditata Dinas Perumahan dan Permukiman Samarinda. Surat pemberitahuan agar warga membongkar sendiri bangunan jamban, dapur, dan kandang ayam sudah disampaikan melalui surat tertanggal 8 Januari 2019,” kata Lurah Dadi Mulya, Muhamad Yansyah menjawab Niaga.Asia, Jumat (25/1).

Menurut Yansyah, jamban, dapur, dan kandang ayam yang harus dibongkar di sisi Karang Mumus yang masuk Prevab tersebut milik 16 kepala keluarga. Sedangkan lahannya sendiri sudah dibebaskan Pemkot Samarinda beberapa belas tahun lalu.

“Keberadaan kandang ayam, jamban, dan dapur adalah dipinjamkan atas permintaan warga yang dulu korban kebakaran dengan perjanjian akan membongkar bangunannya secara suka rela apabila lahan diperlukan Pemkot Samarinda,” katanya.

Atas surat edaran yang berisikan instruksi membongkar tersebut, warga memang mengajukan keberatan. Warga didampingi oknum calon anggota DPD-RI, inisial S. Kepada warga, kata Yansyah, sudah dijelaskan, Pemkot Samarinda tidak akan melakukan negosiasi sebab, untuk penataan lahan sudah tersedia dananya dan pekerjaannya sendiri dalam proses lelang. “Bulan Maret 2019, Disperkim sudah harus mengerjakan pekerjaan penataan lahan untuk dijadikan taman bermain, jadi ruang terbuka hijau,” katanya. (001)