Bisnis Online Ikan Hias, Perhatikan Dokumen Karantina Sebelum Dikirim

Foto HO/Net

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Perkembangan bisnis online dewasa ini semakin menarik perhatian masyarakat. Tak terkecuali untuk kalangan penghobi ikan hias. Pebisnis pun mulai melirik sektor penjualan melalui online lantaran kian populer. Meski begitu, para pebisnis seyogyanya memperhatikan langkah pengiriman ikan hias yang harus dipatuhi, sebelum mengirimkannya melalui jasa ekspedisi.

Kepala Seksi Budidaya Kota Depok Deni Setiawibawa mengungkapkan ada hal yang harus diperhatikan penjual, yakni cara membungkus ikan agar selamat sampai kepada pembeli. Tak cuma itu, ikan yang akan dikirim ke pembeli wajib melalui proses karantina.

“Ya memang harus melewati karantina karena ikan itu harus terbebas dari hama penyakit. Mau yang ekspor-impor atau sekadar mengirim antar-kota,” ungkap Deni.

Ia menambahkan, jika ada yang terlewatkan dari prosesi pemeriksaan Balai Karantina Ikan, itu akan merugikan pebisnis maupun pembeli. Karantina berguna untuk memastikan ikan yang kita kirim aman dari penyakit. Hal dikarenakan adanya kemungkinan bibit penyakit atau virus bisa saja masuk ke habitat ikan tersebut.

“Misal di sana ikannya sehat, tapi airnya ternyata ada hama penyakit. Nanti ketika ikannya dicampur ke tempat baru yang sudah ada ikannya, justru bisa membuat ikan lainnya sakit. Intinya begitu,” terangnya.

Ikan hias air tawar. (Foto HO/Net)

“Caranya untuk mengurus karantina sangat mudah. Penjual tinggal mendatangi Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) setempat, lalu membawa sampel ikan yang akan dikirim, dan mengisi formulir. Nantinya akan dikenakan biaya administrasi,” tambah Deni.

Selain itu, saat pengiriman, biasanya di pihak jasa kirim kilat seperti (JNE,TIKI,J&T Ekspress, SiCepat dan lain lain) mengharuskan pengguna (pengirim paket) menggunakan surat karantina apabila paket mau selamat sampai tujuan.

Di samping itu, juga ada perlakuan khusus dari pihak jasa kirim kilat terhadap paket tersebut sehingga ada jaminan paket tersebut aman.

“Resiko yang paling buruk jika tidak memakai karantina, paket kita tertahan di bandara dan kita harus mengambilnya kembali langsung ke bandara, repot karena harus kerja dua kali,” imbuhnya.

Sumber: Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP | Editor : Intoniswan

Tag: