BK DPRD Kaltim Dorong Pembentukan Forum Koordinasi se-Kaltim

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi. Foto : Nai Niaga.Asia

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menyampaikan bahwa dari pertemuannya dengan BK DPRD Kutai Timur (Kutim), BK DPRD Kaltim ingin mendorong terbentuknya forum koordinasi antar BK DPRD se-Kaltim.

Forum koordinasi ini dapat menjadi wadah menyelaraskan pemahaman kelembagaan, khususnya terkait aturan internal dan fungsi strategis BK dalam menjaga maruah dan etika legislatif, saling mempelajari secara komprehensif regulasi yang berlaku di DPRD Kaltim, mulai dari tata tertib, kode etik, hingga tata beracara lembaga kehormatan.

“Kunjungan BK DPRD Kutim bukan hanya seremonial, tapi momentum untuk mengetahui secara menyeluruh aturan yang berlaku di DPRD Kaltim agar dapat diimplementasikan di Kutai Timur,” ujar Subandi saat diwawancarai di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (20/6/2025).

Ia menambahkan, rencana pembentukan forum tersebut sebenarnya telah dicanangkan sejak dua bulan lalu, namun tertunda karena alasan efisiensi anggaran dan agenda kelembagaan.

“Kita jadwalkan kembali untuk akhir tahun ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Subandi menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah merampungkan revisi atas sejumlah regulasi internal BK, termasuk tata tertib, kode etik, tata beracara, dan standar operasional prosedur (SOP).

“Insyaallah tanggal 23 bulan ini akan disahkan. Itu sebenarnya revisi ringan, khususnya pada bagian kode etik yang berkaitan dengan kedisiplinan kehadiran,” paparnya.

Dikatakan, kalau ditanya soal data efektivitas BK di seluruh kabupaten/kota, Subandi mengaku memang belum punya catatab secara menyeluruh.

“Meski demikian, kami sudah mulai komunikasi dengan empat daerah, tapi belum keseluruhan. Karena itu, yang paling mendesak adalah pembentukan forum koordinasi BK se-Kaltim,” ungkapnya.

Langkah ini, menurut Subandi, merupakan bentuk penguatan peran BK dalam menegakkan disiplin dan tanggung jawab anggota dewan tanpa mengabaikan pendekatan humanis.

Ia menjelaskan, sidang kehormatan akan dilaksanakan dengan prosedur formal seperti layaknya persidangan, dan mengadopsi format sidang etik yang telah disesuaikan dengan arahan dari pusat maupun praktik terbaik nasional.

Subandi juga menjelaskan bahwa kewenangan BK DPRD Kaltim bersifat rekomendatif. Setelah melalui pemeriksaan internal dan sidang, BK hanya dapat menyampaikan rekomendasi  ke pimpinan DPRD untuk kemudian diteruskan kepada fraksi masing-masing.

“Setelah kita putuskan, kita hanya bisa memberikan rekomendasi kepada fraksi melalui pimpinan. Di sinilah tantangan terberatnya, karena tindak lanjutnya kembali kepada sikap fraksi terhadap anggotanya masing-masing,” pungkasnya.

Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: