BK DPRD Kaltim Pilih Jalur Mediasi Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Dewan AG

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memilih jalur mediasi sebagai solusi utama dalam penanganan dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan bernuansa SARA yang dilakukan oleh anggota komisi II DPRD Kaltim inisial AG.

Keputusan itu diambil untuk mempercepat proses penanganan kasus, dan juga menghindari proses persidangan yang berpotensi berlarut-larut.

Kasus ini bermula dari laporan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pemanggilan itu dilakukan menyusul aduan dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK) yang menyoroti unggahan media sosial AG, yang dinilai mengandung unsur SARA dan menyinggung publik.

Akibat unggahan itu, AG dilaporkan ke BK DPRD Kaltim atas dugaan pelanggaran etika dan unsur SARA.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi mengatakan, berdasarkan keputusan rapat internal BK DPRD Kaltim, pihaknya memilih mediasi.

“Tadi kita membahas beberapa hal terkait rencana keputusan apa yang diambil BK terhadap Bapak AG,” kata Subandi di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu 26 November 2025.

Dalam penanganan kasus itu, sebenarnya BK DPRD Kaltim memiliki dua opsi yakni mediasi atau persidangan untuk diberikan sanksi.

“Sebenarnya ada dua opsi yakni proses mediasi dan persidangan, kalau harus ada sanksi mengambil jalur proses persidangannya panjang, 2-3 bulan,” ujar Subandi.

“Sanksi ini ada berupa sanksi lisan dan tertulis yang sifatnya ringan, sedang, berat dan semua tahapannya panjang,” tambah dia.

Oleh karena itu, keputusan pengambilan jalur mediasi ini diambil agar memperkecil dan mempercepat proses permasalahan agar tidak rumit, singkat dan gak berkepanjangan. Selain itu, pemilihan mediasi karena kasus ini sudah memiliki pelapor

Menurut Subandi, BK memiliki tata cara dan aturan kerja yang jelas dalam penanganan kasus yang di dalamnya memuat terkait kode etik dan tata tertib pengatur sanksi.

Soal kemungkinan sanksi, Subandi menekankan bahwa keputusan untuk mengambil jalur persidangan masih jauh dari pertimbangan BK.

“Sanksi itu bagian nanti yang kita putuskan. BK ingin jika ada persoalan seperti ini cepat karena ini masalah sederhana dan jangan bekerpanjangan. Itu harapan kita,” jelas Subandi.

Pilihan mediasi ini menjadi langkah prioritas. Sementara sanksi formal baru akan dipertimbangkan jika jalur mediasi ini buntu. Untuk itu, dalam waktu dekat, BK berencana memanggil AG untuk memulai proses mediasi ini.

“Rencana Jumat depan akan memanggil pelapor dan kita tidak mau berlarut larut terlalu panjang, maka kita pilih jalur mediasi, dan kita akan panggil segera pihak terlapor,”demikian Subandi.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial DPRD Kaltm

Tag: