
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar rapat internal pada Jumat (9/5) besok, untuk membahas laporan dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, sebagaimana disangka Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim atas tindakan pengusiran terhadap kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa (29/4).
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa pihaknya baru akan mengambil langkah resmi setelah rapat internal tersebut, mengingat saat ini ia bersama anggota BK masih berada di luar daerah untuk kegiatan kedinasan.
“Pertama, karena saya ini masih dinas luar bersama teman-teman BK. Insyaallah hari ini pulang. Jadi secepatnya besok Jumat (9/5), kami akan rapat internal dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi Niaga.Asia, Kamis (8/5).
Menurut politikus senior PKS itu, langkah awal yang akan dilakukan BK adalah memverifikasi surat laporan dan memastikan kelengkapan administrasi.
“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya. Yang pasti besok kita akan rapat internal. BK akan memutuskan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Setelah itu, BK akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat.
“Kita akan konfirmasi dulu kepada saudara pelapor atas laporannya. Ya tentunya kita akan minta keterangan-keterangan. Kemudian selanjutnya juga, kita akan coba konfirmasi dengan terlapor ya, dalam hal ini yang dua orang yang dilaporkan itu,” imbuh Subandi.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bersifat resmi dan tertulis, sehingga wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di internal DPRD.
“Ya, akan kita tindak lanjutin karena memang laporannya tertulis dan resmi. Cuma kita akan pelajari dulu. Besok kami akan rapat internal. Apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak, sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” katanya.
Saat ditanya kemungkinan sanksi jika laporan terbukti, Subandi belum mau berspekulasi. Ia menegaskan pentingnya mempelajari laporan secara menyeluruh dulu sebelum membuat penilaian.
“Cuman yang khusus masalah ini, saya tidak mau berspekulasi dulu karena saya belum membaca laporan tertulisnya ya. Ini baru info dari WhatsApp saja dari staf saya. Saya harus pelajari dulu,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dipimpin Hairul Bidol melaporkan tindakan pengusiran terhadap tim kuasa hukum RSHD sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat.
Mereka menilai tindakan dua anggota DPRD Kaltim tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin kedudukan hukum dan kehormatan profesi.
RDP Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim saat itu membahas keluhan tenaga kerja di RSHD mengenai tunggakan gaji selama 2-3 bulan. Ketidakhadiran manajemen rumah sakit dan kehadiran kuasa hukum sebagai perwakilan memicu reaksi dari beberapa anggota DPRD, yang kemudian mengusir perwakilan hukum tersebut dari ruang rapat.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Andi SatyaDarlis PattalongiDPRD KaltimKode Etik