BKD Kaltim Tunggu Petunjuk Teknis Penghapusan Honorer

aa
Ilustrasi (istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, masih menunggu arahan pemerintah pusat, terkait implementasi dari keputusan penghapusan tenaga honorer di daerah.

Plt Kasubid Perencanaan dan Pengadaan Pegawai BKD Provinsi Kaltim Yuli Fitriyanti mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Belum ada sampai sekarang. Kita tunggu arahan dari BKN, dan Kementerian PAN-RB dulu,” kata Yuli ditemui di kantornya, kemarin.

Seperti diketahui, putusan penghapusan tenaga honorer diambil melalui rapat kerja antar Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB, dan juga Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum lama ini.

Namun, untuk aturan resmi dari rapat tersebut belum digodok. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim masih menunggu keputusan lanjutan dari hasil rapat tersebut.

“Biasanya pemerintah pusat mensosialisasikan aturan ke daerah-daerah, sebelum ketentuan baru berlakukan” tambah Yuli.

Masih menurut Yuli, saat ini jumlah pegawai honorer di Pemprov Kaltim sebanyak 8.234 pegawai. Namun demikian, untuk angka keseluruhan pegawai non PNS, tidak terdata di BKD Provinsi Kaltim.

Sebab, rekrutmen untuk pegawai honorer di tingkat kabupaten/kota, menjadi kewenangan tiap pemerintah kota/kabupaten. “Kalau di kita (BKD) Kaltim hanya di Pemprov saja. Kalau kabupaten/kota jadi kewenangan masing-masing daerah,” ungkapnya.

Di samping itu, besaran anggaran untuk gaji honorer, juga menjadi urusan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, sumber anggaran untuk gaji pegawai diambil dari pos belanja kegiatan tiap OPD masing-masing.

Kemudian, ketentuan rekrutmen pegawai honorer juga tak diatur secara lugas di regulasi. Aturan tersebut hanya mengatur untuk posisi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Soal itu menjadi kewenangan tiap OPD,” tutup Yuli. (009)