
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan tidak akan memberhentikan atau merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam waktu dekat, imbas keterbatasan anggaran daerah.
Wacana pemberhentian ini awalnya mencuat di sejumlah wilayah seperti Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung dan Sulawesi Barat. Penyebabnya adalah Undang-undang 2/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Regulasi ini mengatur batas belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti menerangkan, hingga saat ini Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud berkomitmen penuh untuk menjaga keberlangsungan kerja para aparatur sipil negara (ASN).
“Sepanjang ini pimpinan tidak ada mengarah ke pengurangan PPPK karena efisiensi. Kita upayakan untuk tetap bekerja, sesuai dengan jumlah PPPK dan kontrak yang ada,” kata Yuli, ditemui di kantornya Jalan M Yamin, Samarinda, Kamis 2 April 2026.
“Karena memang sudah diperhitungkan sebaik mungkin. Apalagi tenaga pendidik dan kesehatan dibutuhkan, karena berkaitan dengan layanan dasar,” tambah dia.
Menurut Yuli, pemberhentian PPPK hanya dilakukan apabila pegawai memasuki masa pensiun, atau melakukan pelanggaran berat yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati dan ditandatangani.
Berdasarkan data BKD Kaltim total PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai 11.881 orang, dengan masa kerja diperpanjang per lima tahunnya. Adapun untuk total PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim yang berpotensi selesai kontrak tahun 2026 ini sebanyak 1.170 pegawai.
Ribuan pegawai ini merupakan PPPK yang dilantik pada 2022 lalu, dan tersebar di berbagai unit kerja, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Tapi saat ini sedang berproses perpanjangannya di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terang Yuli.
Sesuai prosedur, 6 bulan sebelum masa kontrak berakhir, kepegawaian daerah harus mengusulkan perpanjangan ke BKN. Adapun syarat PPPK yang diperpanjang kontraknya adalan ASN yang berperilaku baik, berkinerja dam beretika yang bagus.
“Kalau usia PPPK yang pensiun sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni 58 tahun. Selama belum memasuki usia pensiun, maka terus diperpanjang per lima tahun kontraknya,” jelas Yuli.
Kemudian terkait kemungkinan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun insentif bagi tenaga pendidik di tengah efisiensi ini, BKD memastikan hingga detik ini juga belum ada instruksi apapun.
Selain itu, untuk pengadaan PPPK baru di tahun ini, Pemprov Kaltim masih perlu melakukan kajian mendalam internal, dengan melihat kemampuan anggaran daerah saat ini.
Jika anggaran mencukupi, penambahan dimungkinkan. Namun jika tidak, Pemprov akan memaksimalkan pemberdayaan ASN yang tersedia saat ini.
“Kita terus berupaya memberikan hasil kerja terbaik meski sedang ada penghematan anggaran. Dalam kondisi seperti ini, kita harus tetap bertahan dan memastikan kinerja yang dihasilkan tetap maksimal,” demikian Yuli Fitriyanti
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: EfisiensiKaltimPemprov KaltimPPPK