BKN Deteksi Keterlibatan ASN dalam Aktivitas Ujaran Kebencian

ilu
ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Badan Kepegawaian Negara (BKN)  mendeteksi keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk kategori pelanggaran disiplin.

“BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan dalam siaran persnya tertanggal 18 Mei 2018 dan diterima Niaga.Asia, Kamis (14/6/2018).

Untuk membantu pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax), dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, BKN dalam siaran pernya bernomor:006/RILIS/BKN/V/2018 menegaskan, ASN diminta menjalankan fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Mengantisipasi hal tersebut, kata Mohammad Ridwan, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi  Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita ujaran kebencian perihal SARA, serta mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan yaitu; Pancasila, UUD RI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aktivitas ujaran kebencian yang masuk kategori pelanggaran disiplin, menurut BKN adalah, Pertama; menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD RI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Kedua; menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketiga; menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada point 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagra, dan sejenisnya).

                Keempat; mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD RI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Kelima; Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD RI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Keenam; menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada point 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

BKN juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada point 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada point 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN. “PPK instansi wajib menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” tegas BKN. (001)