
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya merespon usulan banyak daerah yang meminta perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga 22 September 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Sura’i mengatakan, pengisian DRH calon PPPK paruh waktu yang sebelum berakhir tanggal 15 September telah diperpanjang hingga 22 September 2025.
“Kami baru menerima surat salinan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perihal penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu yang didalamnya memperpanjang pengisian DRH sampai 22 September,” kata Surai pada Niaga.Asia, Jumat (12/09/2025).
Salinan surat BKN Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 perihal penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu telah disebarkan ke instansi-instansi Pemerintah Nunukan, sebagai informasi baru terkait jadwal pengisian DRH.
Bersamaan perpanjangan waktu pengisian DRH, BKPSDM Nunukan tadi sore menerima kabar bahwa Polres Nunukan tetap membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di hari libur Sabtu dan Minggu (13 -14 September 2025).
“Dua kebijakan pemerintah yang melonggarkan waktu ini sangat membantu pegawai honorer dalam melengkapi berkas-berkas administrasi pengisian DRH,” tuturnya.
Terbitnya surat penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tidak lepas atas perjuangan pemerintah Nunukan dan anggota DPRD Nunukan dalam mendengar dan memperjuangkan aspirasi keluhan pegawai honorer.
Hingga tadi siang Jumat 12 September 2025, ratusan pegawai honorer masih antre panjang mengajukan permohonan SKCK di Polres Nunukan, begitu pula di Puskesmas dan rumah sakit yang menerbitkan surat keterangan kesehatan.
“Alhamdulillah, Allah SWT mengijabahkan doa kita bersama, selamat bagi sudah menyelesaikan pengisian DRH, bagi yang belum selesai lanjutnya perjuangannya,” ucapnya.
Atas nama BKPSDM Nunukan, Sura’ai meminta seluruh pegawai honorer dapat menggunakan waktu tambahan sebaik-baiknya karena perpanjangan ini merupakan perjuangan yang luar biasa.
BKPSDM Nunukan sebelumnya telah berkoordinasi dan bersurat ke BKN meminta perpanjangan waktu, meski awalnya tidak yakin dapat dipenuhi lantaran aturan ini berlaku secara nasional.
“Campur tangan perjuangan anggota DPRD Nunukan sangat membantu memperjelas kondisi kesulitan pegawai honorer dalam melengkapi berkas DRH,” tuturnya.
Sura’i juga mengingatkan pegawai honorer bekerja keras melengkapi semua berkas mulai dari SKCK, surat keterangan kesehatan, surat pernyataan 5 poin dibubuhi materai, ijazah terakhir, transkrip nilai ijazah, pas foto warna ukuran 4×6 latar belakang merah.
Semua berkas administrasi di upload ke sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang beralamat di sscasn.bkn.go.id. Pengisian data harus cermat dan hati-hati agar data terbaca lengkap pada sistem.
“Satu saja berkas administrasi tidak terupload pada sistem, maka pendaftaran RDH bisa tertolak, inilah pentingnya cermat dan hati-hati,” bebernya.
Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pegawai HonorerSKCK