BKP Nunukan Musnahkan Makanan Selundupan dari Malaysia

Kepala BKP Tarakan, Ahmad Mansuri Alfian, Danlanal Nunukan Letkol (P) Arief KH, Wakapolres Nunukan Kompol Edy Budiarto, perwakilan Kodim 0911 Nunukan dan Bea Cukai Nunukan musnahkan produk makanan dari  Malaysia yang diselundupkan ke Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, memusnahkan makanan yang bisa menjadi  media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan yang diselundupkan dari Malaysia ke Nunukan.

“Makan selundupan  dari  Malaysia itu tanpa dilengkapi izin dan sertifikat sehat, diamankan dalam beberapa kegiatan pengawasan peredaran produk berbahaya di perbatasan Nunukan,”  kata Kepala BPK Tarakan, Ahmad Mansuri Alfian pada Niaga.Asia, Kamis (04/08/2022).

Makanan yang dimusnahkan berupa daging beku merk Allana sebanyak 3.803 kilogram, daging sapi beku merk taylor preston sebanyak 24 kilogram, sosis ayam sebanyak 916,5 kilogram, 200 kilogram sayur ayam.

Selanjutnya, daging burger seberat 12 kilogram, nugget ayam sebanyak 72,90 kilogram, bakso daging 20 kotak, bakso ayam 10 kotak, sayur sawi 2 kotak, kentang 10 kotak, wortel 20 kotak dan bibit sawit 26 batang.

“Keberhasilan menggagalkan peredaran makanan berbahaya periode Januari hingga Juli tahun 2022 tidak lepas dari sinergitas peran aktif Lanal Nunukan, Satgas Pamtas Yonarmed 18 Komposit, Kodim 0911/Nunukan bersama Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan,” ungkap Mansuri.

Sinergitas kebersamaan aparat keamaman menjalankan tugas pengawasan berhasil menggagalkan beberapa produk terlarang, khusus bahan makanan berbahaya tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dan sertifikat halal.

Dijelaskan, pemusnahan makanan  yang  masuk tanpa izin kesehatan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari hama penyakit,” ucapnya.

“Daging Allana adalah produk impor Malaysia dari negara India yang asal dagingnya dari hewan kerbau,” sebutnya.

Semenjak Pemerintah Indonesia mengumumkan waspada Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan, jajaran TNI, Polri bersama Balai Karantina dan instansi lainnya memperketat pengawasan peredaran daging luar negeri.

Daging hewan yang masuk baik dari dalam negeri maupun luar negeri harus melalui karantina dengan waktu ditentukan, jika pemilik barang tidak memenuhi aturan, pemerintah dapat melakukan penahanan hingga 3 hari kedepan.

“Dalam waktu 3 hari pemilik barang tidak mampu memenuhi administrasi, maka dapat dilakukan penolakan dan pemusnahan,” sebutnya.

Dalam aturan Undang-Undang Karantina, pemusnahan barang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik barang, namun karena pemilik tidak pernah muncul mengakui kesalahan, terjadilah kerugian negara karena menanggung biaya pemusnahan.

Karena itu,  Mansuri berharap barang ilegal yang diamankan petugas ditindaklanjuti dengan menelusuri kepemilikan barang agar dapat diberikan tindakan hukuman sebagai efek jera bagi pelaku usaha lainnya.

“Selama ini pemilik barang tidak pernah mengakui barangnya, kalaupun ada paling sebatas motoris atau ABK yang diperintahkan membawa barang,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: