BKPM Menangkan Gugatan Terkait IUP Produksi PT Emas Mineral Murni

aa
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memenangkan gugatan PTUN Jakarta terhadap SK Kepala BKPM Nomor 66/I/IUP/PMA/2007 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PMA) untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni (PT EMM) tanggal 19 April 2017 (SK Kepala BKPM No. 66 IUP OP PMA PT EMM) yang dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta pada tanggal 11 April 2019. Dengan ini penyesuaian IUP PMA telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut maka gugatan yang diajukan oleh Tim Otoritas Tolak Tambang (Tim OTT) dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap SK Kepala BKPM terkait permasalahan lingkungan untuk saat ini gugur.

Terkait dengan keputusan PTUN Jakarta ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono dalam Konferensi Pers kemarin Jumat (12/4) menjelaskan, gugatan yang saat ini dilakukan Walhi dan Tim OTT terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan PT EMM terlalu dini, karena saat ini PT EMM belum melakukan kegiatan operasi produksi, kegiatan yang dilakukan saat ini baru terbatas menentukan tapal batas.

“Potensi kerusakan lingkungan telah ditanggulangi dalam pengelolaan lingkungan didalam AMDAL dan Izin Lingkungan. Sedangkan PT EMM belum pernah melakukan kegiatan Operasi Produksi, sehingga tidak mungkin menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Bambang.

Ditambahkan Bambang, gugatan class action yang dilayangkan Walhi dan Tim OTT kepada PT EMM seharusnya benar-benar didasarkan pada sesuatu yang telah nyata terjadi, dan menimbulkan kerugian, bukan didasarkan pada potensi kerugian. Dalam hal adanya tanggapan keberatan yang berkenaan dengan “potensi kerugian” dapat dilakukan pada tahapan penyusunan AMDAL.

Bambang menjelaskan, bahwa AMDAL yang sudah didapat PT EMM dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan kewenangan Kabupaten dan memang sampai saat ini kalau AMDAL itu dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, yang pengelolaan selanjutnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Pemerintah tentunya melakukan sesuatu langkah-langkah itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturannya itu sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada investor. Karena ini sudah masuk kedalam proses hukum maka kita menunggu hasil keputusan yang final,” Jelas Bambang.

Bambang mempersilahkan jika Pemerintah Daerah ingin mengevaluasi amdal yang sudah diberikan kepada PT EMM. “Mau mengevaluasi amdal silahkan saja, tetapi sebetulnya itu belum bisa, karena mereka belum melakukan kegiatan sama sekali, kalau potensi itu seperti sesuatu yang belum kelihatan, apakah itu betul atau tidak. Mereka PT EMM itu belum melakukan kegiatan operasional,” lanjut Bambang.

Sebagai informasi, IUP PT EMM pada awalnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten pada tahun 2006 silam, kemudian sehubungan dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014, dimana kewenangan Kabupaten berpindah ke Provinsi kemudian pindahlah pengelolaannya menjadi kewenangan Provinsi.

Awalnya IUP PT EMM adalah penanaman modal daerah nasional (PMDN) sehingga kewenangannya dilakukan oleh provinsi, pada tahun 2017 mereka mengajukan perubahan pemegang saham dan status menjadi penanaman modal asing (PMA) sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Dengan adanya putusan PTUN Jakarta terhadap perkara ini menjamin kepastian hukum, kepastian investasi dan kepastian berusaha terhadap kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan PTUN Jakarta ini belum bersifat final, bergantung pada Penggugat apakah akan melakukan upaya hukum banding ke PT-TUN. Apapun hasilnya Pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian Pemerintah tetap berupaya untuk mendapatkan solusi yang terbaik terhadap permasalahan ini bersama Pemerintah Daerah, Masyarakat setempat dan PT EMM.(001)