BKPSDM Nunukan: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Tanpa Proses Pelantikan

Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan Sura’i. ( Foto: Niaga.Asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Paruh tahun 2025 Kabupaten Nunukan, tidak melalui proses pelantikan sebagaimana berlaku terhadap PPPK penuh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kalimantan Utara, H. Sura’i mengatakan PPPK Paruh Waktu (PW) tetap menerima Nomor Induk (NI), namun proses pengangkatan tidak harus melalui pelantikan.

“Untuk PPPK paruh waktu tidak dilakukan pelantikan, kecuali nanti ketika status mereka berubah menjadi PPPK penuh waktu,” kata Sura’i pada Niaga.Asai, Selasa (30/09/2025).

Penjelasan Sura’i ini menjawab banyak pertanyaan dari pegawai honorer yang saat ini menunggu penjelasan apakah pengangkatan dilakukan dengan pelantikan serta menggunakan pakaian seragam korpri.

Meski begitu, pengangkatan PPPK paruh waktu adalah terobosan positif bagi para pegawai honorer, karena status kepegawaiannya telah diakui oleh pemerintah dan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Teman-teman calon PPPK paruh waktu tidak usah tergesa-gesa mempersiapkan baju korpri, jika pun nantinya ada pelantikan cukup pakai baju seragam hitam putih,” jelasnya.

Terkait persoalan gaji, Sura’ai menerangkan bahwa sumber penggajian PPPK paruh waktu diambil dari APBD di tiap instansi tempat bekerja yang besaran nilainya menyesuaikan dengan gaji sebelumnya.

Pegawai honorer yang telah menerima gaji Rp 1,5 juta untuk SMA atau 1,7 juta untuk sarjana mendapat gaji sama saat sebelum diangkat PPPK paruh waktu dan perlu diketahui, pemerintah tidak menyiapkan penghasilan tunjangan tambahan.

“Gajinya PPPK paruh tidak ada kenaikan, mereka juga tidak mendapat tunjangan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Kabupaten Nunukan yang masuk cakupan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII dengan cakupan total 46 kabupaten dan kota di Kalimantan, menjadi daerah paling banyak mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu di tahun 2025.

Sebanyak 2.600 orang pegawai honorer kategori R2, R3, R4 bahkan R5 dari guru GGD diupayakan masuk PPPK paruh waktu. Kebijakan Pemerintah Nunukan ini berbeda dengan daerah-daerah lainnya yang hanya mengusulkan ratusan orang atau bahkan nihil.

“Ada beberapa daerah tidak mengusulkan paruh waktu karena persoalan kemampuan keuangan daerah dalam menyiapkan gajinya,” sebu Sura’i.

Status kepegawaian PPPK paruh waktu tidak bisa di mutasi atau dipindahkan ke lain instansi karena penggajian bersumber dari instansi tempat bekerja semula, hal ini berbeda dengan pengangkatan PPPK penuh waktu maupun PPPK optimalisasi.

Terhadap kapan SK pengangkatan PPPK paruh waktu diterbitkan, Sura’i mengaku sampai hari ini belum menerima informasi maupun format petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan BKN,

“Banyak beredar informasi perorangan atau lembaga di media sosial soal jadwal penerbitan SK PPPK paruh waktu 01  Oktober 2025, apakah itu benar atau tidak belum ada informasi dari BKN,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: