Blanko e-KTP Terbatas Disiasati Pakai Suket

Kepala Disdukcapil Kutim Januar HPLA. (Foto: Dokumen Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, selaku ujung tombak di bidang data penduduk, terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk mensukseskan program KTP elektronik (e-KTP).

Hingga saat ini Disdukcapil Kutim sudah merekam 243.560 orang, dari 289.095 penduduk wajib KTP-el. Namun sayangnya dari 243.560 yang sudah merekam data, sebanyak 45.535 diantaranya belum melakukan perekaman. Selain masih tersisa warga yang belum melakukan perekaman, ada masalah lain terkait KTP-el ini. Apalagi kalau bukan jatah distribusi blanko yang terbatas, dari pemerintah pusat.

“Sekarang baru 171.519 orang yang mendapatkan blanko,” kata Kepala Disdukcapil Januar Harlian Putera Lembang Alam, di ruang kerjanya belum lama ini.

Menyiasati itu, mau tidak mau pihaknya harus mengeluarkan sebanyak 17.876 surat keterangan (Suket), sebagai pengganti sementara e-KTP. Sebab administrasi kependudukan, dipastikan selalu diperlukan oleh masyarakat. Data tersebut merupakan rekapitulasi Disdukcapil hingga 28 Oktober 2019.

“Hal itu (kekurangan blanko), terjadi bukan disebabkan Disdukcapil Kutim tidak mau memberikan blanko e-KTP. Tetapi dari (pemerintah) Pusat memberikan jatah blanko yang terbatas,” ungkap Januar.

Januar juga menambahkan, pihaknya sering dijatah hanya ratusan blanko saja setiap bermohon kepada pemerintah pusat. Karena keadaan tersebut, Disdukcapil terpaksa selalu mengeluarkan suket, walaupun pada kenyataannya kerap dikeluhkan oleh masyarakat. (hms7)