BNK Berau dan Rutan Teken MoU P4GN

Kepala BNK Berau, Gamalis, dan Kepala Rutan Kelas II B, Puang Dirham  menandatangani perjanjian kerjasama pencegahan peredaran narkoba di rutan Tanjung Redeb, Selasa (31/8/2021). (foto istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Kepala BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Berau yang juga Wabup Berau, Gamalis dan Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Puang Dirham, menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerjasama dan sinergitas dalam pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN), khususnya dalam lingkup Rutan, Selasa (31/8/2021).

Ruang lingkup dalam perjanjian kerjasama itu, meliputi pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkoba, pemeriksaan atau razia dugaan penyalahgunaan Narkoba, hingga rehabilitasi rawat jalan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) penyalahguna atau pecandu Narkoba.

“Perjanjian kerjasama ini sebagai upaya pencegahan sejak dini, bagi warga binaan Rutan Tanjung Redeb, yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba. Dengan begini juga diharapkan akan meningkatkan sinergitas antar lembaga, terutama dengan Rutan Kelas II B” jelas Gamalis.

Dikatakannya, tugas P4GN ini tidak hanya dilakukan oleh BNN, BNK atau polisi. Semua pihak harus turut berpartisipasi, termasuk rutan. Ini karena bisa saja ada warga binaan itu sendiri yang menjadi pemakai Narkoba.

“Saat ini, BNK Berau juga sudah melakukan tes urin secara bertahap di semua instansi, di kecamatan juga termasuk di Rutan. Oleh sebab itu, perjanjian kerjasama ini sebagai upaya mendeteksi awal, agar tidak terjadi peredaran Narkoba di dalam Rutan, seperti yang terjadi pada umumnya di Rutan – Rutan lainnya,” kata Gamalis.

“Persepsi adanya peredaran bahkan sumber Narkoba ada dalam Rutan, ini yang coba kita hilangkan dengan adanya deteksi ini. Dan melalui kerjasama ini nantinya kita akan membentuk Satgas bersama, untuk mencegah peredaran Narkoba dalam Rutan itu,” tambahnya.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Puang Dirham juga menerangkan jika perjanjian kerjasama ini tidak hanya dilakukan setiap tahun saja, melainkan setiap bulan dan setiap minggu. Dalam perjanjian ini juga sudah ada teknis-teknis kegiatan petugas BNK dan Rutan.

“Ini bertujuan untuk mencegah baik di luar, di masyarakat, di lingkungan Rutan atau petugasnya. Artinya pencegahan ini sebagai langkah awal untuk menghindari kejadian seperti di tempat lain,” tambah Puang Dirham.

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan benda sitaan, barang rampasan negara dan keamanan, Kantor Wilayah Kaltim Kemenkumham, Didik Heru Sukoco, yang juga hadir dalam penandatanganan MoU itu, mengapresiasi kerjasama yang dilakukan antara Rutan dan BNK Berau.

“Apresiasi kerjasama ini karena belum semua daerah melakukan MoU P4GN. Dengan adanya kerjasama ini sangat membantu kerja kami Kanwil. Berantas Narkoba tentu tidak hanya orang di dalam, tetapi juga petugasnya. Contoh, bantuan dari BNK dengan melaksanakan tes urine ini juga sebagai salah satu cara deteksi peredaran Narkoba di Rutan,” tutup Didik.

Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan

Tag: