BNN Bekuk  3 Anggota TNI dan 1 Polisi Dalam Kasus 300 Kg Narkoba

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen. Pol. Kenedy dalam konferensi pers bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto Tribratanews.Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode bulan Juni hingga Juli 2022. Dari pengungkapan ini diamankan 22 tersangka, termasuk  tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J, dan seorang aparat kepolisan berinisial E, serta 300 kilogram Narkoba.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen. Pol. Kenedy menjelaskan penangkapan ini berkat adanya sinergi antara BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai. BNN juga masih mengejar tiga orang yang masuk dalam DPO.

“Dalam kurun waktu satu bulan ini, BNN berhasil melaksanakan RPE narkotika sebanyak 11 kasus, dengan tersangka 22 orang dan 3 orang masuk dalam daftar DPO,” jelasnya, Kamis (14/7/22).

Irjen. Pol. Kenedy merinci dari 22 tersangka terdapat empat orang merupakan oknum yang masih aktif sebagai anggota TNI dan Polri. Dia pun menyayangkan keterlibatan ketiga aparat penegak hukum ini.

“Dari 22 orang tersangka, terdapat empat orang di antaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut, dan sangat disayangkan, karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” jelas Deputi Pemberantasan BNN.

Selain para tersangka, Deputi Pemberantasan BNN mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 119 kilogram dan ganja 181 kilogram.

“Jadi dalam satu bulan ini, BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: