BNN Buru Pemilik 1,1 Kg Ganja Kering dari Kantor Ekspedisi di Balikpapan

Pemusnahan barang bukti sabu di kantor BNN Provinsi Kaltim, Jalan Rapak Indah, Selasa (6/10). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – BNN Provinsi Kalimantan Timur, hari ini memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu, dari 3 kasus berbeda, dengan 4 tersangka. Diantara barang bukti yang dimusnahkan, ada 1,1 kilogram ganja kering, dimana pemiliknya sedang dalam buruan.

Ada 3 laporan kasus, yang diungkap BNN Provinsi Kaltim bersama BNN kota. Pertama, kasus yang diungkap 18 Juli 2020, dengan tersangka Muhammad Fauzan, dan barang bukti 176 gram ganja kering.

“Pelaku kita amankan saat ambil barang di kantor cabang ekspedisi di Samarinda,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur Kombes Pol Joko Purnomo, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Selasa (6/10).

Kedua, lanjut Joko, diungkap tanggal 2 September, dengan 3 tersangka, berikut barang bukti 24,75 gram sabu, di kawasan Tanjung Laut, kota Bontang.

Pemusnahan ganja kering di halaman BNNP Kaltim. (Foto : Niaga Asia)

“Pengungkapan di kota Bontang ini dilakukan sekitar jam 4 sore,” ujar Joko.

Joko menerangkan, untuk pengungkapan ketiga, tim BNN hanya mengamankan barang bukti 1,1 kilogram ganja kering, pada 2 September 2020. “Kami dapatkan informasi dari kantor ekspedisi, ada pengiriman diduga ganja waktu itu,” ungkap Joko.

“Kita lakukan penyelidikan. Kemungkinan, penerima dan pengirim ini sudah curiga. Alamat tujuan pengiriman pun, palsu. Tersangka kita tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Joko menambahkan.

Keempat tersangka, dijebloskan ke sel tahanan BNN Kaltim. Semua barang bukti, dimusnahkan. Untuk sabu, terlebih dahulu dilarutkan ke dalam air, lalu diblender dan dibuang ke kloset. Untuk ganja, dengan cara dibakar. Kesemuanya disaksikan perwakilan Kejari Samarinda, Balai Besar POM Samarinda, serta Satreskoba Polresta Samarinda. (006)

Tag: