BNN Kaltara dan BNN Nunukan Gagalkan Penyeludupan 490 Butir Ekstasi ke Sulawesi

Kepala BNN Provinsi Kaltara, Brigjen Pol Tatang Nugroho bersama kepala BNN Kabupaten  Nunukan, Anton Suriyadi S memperlihatkan barang bukti ekstasi yang diamankan di Nunukan dalam Konferensi Pers, Selasa (2/9/2025). (Foto : BNNP Kaltara/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama BNN Kabupaten Nunukan, berhasil menggagalkan penyelundupan 490 butir pil ekstasi oleh tersangka AE (33) dari Malaysia ke Sulawesi.

“Pil ekstasi sebanyak 5 bungkus diamankan Minggu 31 Agustus 2025 di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan,” kata Kepala BNN Kaltara, Brigjen Pol Tatang Nugroho, Selasa (02/09/2025).

Pengungkapan kasus peredaran ekstasi ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat.  Kemudian tim gabungan BNN Kaltara bersama BNN Nunukan, dipimpin kepada BNN Nunukan, Anton Suriyadi S, melakukan penyelidikan sesuai petunjuk.

Setelah dua hari melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intens, tim gabungan pada 31 Agustus pukul 05:10 WITA melihat dua orang dengan ciri-ciri mencurigai berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Iskandar Muda.

“Tim gabungan melakukan pengejaran  dan pencegatan. Terlihat seseorang yang dibonceng membuang sebuah tas ke jalan,” sebut Tatang.

Ekstasi yang disita BNN Kaltara dan Nunukan dari tersangka AE. (Foto : BNNP Kaltara/Niaga.Asia)

Melihat hal mencurigakan, tim gabungan bergerak cepat mengamankan pelaku AE dan barang bukti, sedangkan orang yang di bonceng berhasil melarikan diri masuk hutan. Sejumlah anggota sempat mengejar namun pelaku tidak ditemukan.

Atas inisiatif kepada BNN Nunukan, tim gabungan memanggil  warga untuk menyaksikan  bungkusan dibuka. Hasilnya ditemukan 5 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis ekstasi.

“Barang bukti ditemukan dalam tas berwarna putih bercorak hitam dan merah yang sempat dibuang oleh pelaku di jalan,” kata Tatang.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AE membenarkan bahwa tas berisi 490 butir pil ekstasi adalah miliknya. Dari pengakuan itu, tim gabungan membawa AE ke kantor BNN Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“AE mengaku pil ekstasi berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia, dan rencananya akan bawa ke Sulawesi,” ujar Brigjen Pol Tatang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup,” tegasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: