BNN Musnahkan 4 Hektare Tanaman Ganja di Mandailing Natal

Pemusnahan tanaman ganja dalam areal seluas 4 hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu 20 Agustus 2022 (handout Badan Narkotika Nasional)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Badan narkotika nasional (BNN) memusnahkan 4 hektare tanaman ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara hari Sabtu, setelah diselidiki selama 9 hari. Itu dikatakan pejabat BNN RI kepada wartawan Minggu.

Keberadaan tanaman ganja itu hasil identifikasi BNN bekerja sama badan riset dan inovasi (BRIN). Di lokasi itu ada tiga titik ladang ganja siap panen di Desa Huta Bangun, Mandailing Natal.

Keseluruhan ladang ganja seluas 4 hektare ada pada ketinggian 1.440 meter di atas permukaan laut (MDPL), 1.029 MDPL serta 1.033 MDPL.

“Ketiga titik ladang ganja itu ditemikan tim BNN dari hasil pelaksanaan kegiatan pesawat terbang tanpa awak, dan juga penyelidikan mulai tanggal 8 hingga 16 Agustus,” kata Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo, kepala biro humas dan protokol BNN RI, dalam pernyataannya Minggu.

Pemusnahan ladang ganja itu dilakukan Deputi Bidang Pemberantasan BNN melalui Direktorat Narkotika, sebagai wujud nyata perang terhadap narkoba.

Dalam kegiatan itu, tim gabungan melibatkan 149 personel yang terdiri dari BNN kabupaten Mandailing Natal, Polri, TNI, satuan polisi pamong praja, kejaksaan, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian.

Petugas membabat habis sekitar 8.000 batang ganja, dengan berat sekitar 4 ton. Pemusnahan juga dalam rangka peringatan hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan Indonesia.

Perlu diketahui, Mandailing Natal merupakan salah satu wilayah pengembangan program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi oleh BNN. Melalui program Alternative Development Life Skill, BNN memberikan pelatihan bagi masyarakat yang bertani ganja agar beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya.

Dalam hal ini, tanaman kopi yang menjadi ciri khas Mandailing Natal diharapkan menjadi komoditas utama para petani.

Pemusnahan ladang ganja ini sesuai dengan pasal 111 ayat 2 dari Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sumber : Badan Narkotika Nasional RI | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: