BNN Sita Aset Rp 123 M dari Kejahatan Narkotika

Petrus R Golose memperlihatkan sebagian barang bukti pengungkapan kasus narkotika, Selasa 8 Maret 2022 (Foto : HO-BNN RI)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022 diperingati setiap 26 Juni. Penanganan narkoba secara global setiap tahunnya terus menemui banyak tantangan. Meski demikian sampai saat ini, di Indonesia misalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangani sekitar 18 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aksi kejahatan narkotika, dengan nilai aset sekitar Rp 123 miliar.

Tahun ini, peringatan HANI mengusung tema Addressing Drug Challenges in Health and Humanitarian Crises atau Mengatasi Tantangan Permasalahan Narkotika dalam Krisis Kesehatan dan Kemanusiaan.

Kondisi krisis dunia, di tengah kemunculan narkotika sintetis jenis baru yang sulit dikendalikan, diperparah lagi dengan krisis kesehatan dan kemanusiaan global imbas pandemi COVID-19.

“Ini merupakan tantangan yang memerlukan perhatian, kerja sama dan penyelesaian yang gesit dan cepat, sejalan dengan tema Hari Anti Narkotika Nasional yaitu Kerja Cepat, Kerja Hebat Berantas Narkoba di Indonesia,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus R Golose dalam pernyataan peringatan HANI 2022, diterima niaga.asia, Selasa.

Golose menerangkan, BNN sebagai leading institution penanggulangan permasalahan narkotika, melakukan pendekatan komprehensif meliputi strategi soft power approach, hard power approach, smart power approach dan cooperation.

Soft power approach merupakan aktivitas pencegahan untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat, khususnya generasi muda terhadap bahaya narkoba melalui kegiatan penyebarluasan informasi, edukasi dan advokasi. Cara itu juga meliputi peningkatan aksesibilitas dan akseptabilitas pelaksanaan layanan rehabilitasi, bagi penyalahguna narkoba untuk pulih dari kecanduan.

Penyitaan lebih dari setengah ton sabu dilakukan mulai 20-27 April 2021. Foto diambil 5 Mei 2021 (Foto : HO-BNN RI)

“Pelaksanaan strategi ini dilakukan melalui program kegiatan seperti program Desa Bersinar atau Bersih Narkoba di 558 desa dan kelurahan, 1.740 sekolah Bersinar, 352 kampus Bersinar, serta 175 Lapas bersinar,” ujar Golose.

“Sedangkan jumlah kabupaten dan kota tanggap ancaman narkoba berjumlah 101 kabupaten dan kota. Terdiri dari 4 wilayah kategori sangat tanggap dan 97 wilayah berkategori tanggap,” tambah Golose.

Berikutnya adalah Hard Power Approach, yakni penegakkan hukum dan terukur dalam penanganan sindikat jaringan narkotika.

Golose mengungkap hasil dari penegakkan hukum tindak pidana narkotika di 2021 sampai Mei 2022. Di mana berhasil menyita 155,312 ton ganja, 96,3 hektare lahan ganja, 4,125 ton sabu, 271.238 butir ekstasi serta 2,56 kg ganja sitentis atau Gorilla.

“Selain itu, BNN RI juga menangani 18 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tahun 2021 sampai Mei 2022 dengan 22 tersangka dan nilai aset yang disita sekitar Rp 123 miliar,” jelas Golose.

“Sedangkan strategi smart power approach adalah dengan pemanfaatan teknologi informasi di era digital secara maksimal, dalam penanggulangan masalah narkotika,” tambah Golose.

Masih disampaikan Golose, di sektor kerja sama, sejauh ini telah terjalin kerja sama melalui 161 nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama berbagai pemangku kepentingan. Baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat.

“Untuk kerja sama regional dan internasional, terjalin dengan 24 negara, lembaga dan mitra luar negeri, dalam rangka penanggulangan permasalahan narkotika,” jelas Golose.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana (Foto: dok/niaga.asia)

Sementara di Kalimantan Timur, BNN Provinsi Kaltim memetakan 1.040 desa/kelurahan di 10 kabupaten kota kawasan rawan peredaran narkotika. Di mana, lebih dari 80 desa/kelurahan di antaranya masuk kategori bahaya. Tertinggi 28 desa ada di Kutai Kartanegara.

“Terdapat 84 desa atau sekitar 8 persen desa dan kelurahan, yang masuk kategori bahaya. Kecuali di kabupaten Mahakam Ulu,” kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Wisnu Andayana dalam pernyataan terpisah.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: