BNN Tangkap Kurir 48,31 gram Sabu di Bontang, Barang Bukti Dihancurkan

M Hermin memasukkan sabu ke dalam blender berisi air, Selasa (15/2). (Foto : niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – BNN Provinsi Kalimantan Timur membongkar pengedar sabu jaringan kota Bontang. Tiga orang ditetapkan tersangka. Satu di antaranya diamankan di Bontang. Barang bukti dihancurkan di momen pemusnahan.

Penangkapan dilakukan 27 Januari 2022 sekitar pukul 21.10 WITA. Petugas BNN mengamankan lebih dulu M Hermin di kawasan Jalan RE Martadinata, Bontang Utara.

Dari tangan Hermin, petugas mengamankan 48,31 gram sabu, timbangan digital, HP dan bungkus plastik klip. Hermin mengaku mendapatkan barang haram itu dari Saharuddin Fadel, yang diketahui juga ada di Bontang, melalui komunikasi handphone.

SF diinterogasi. Dia mengaku mendapatkan sabu setelah memesan dari Andi Budi, yang ada di Samarinda.

“Barang bukti kita amankan dari SF (Saharuddin Fadel) adalah HP dan buku catatan. Dari AB (Andi Budi) berupa dua HP,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalimantan Timur Kombes Pol Djoko Purnomo, di kantornya, Selasa.

Djoko tidak merinci dimana SF diamankan, melainkan hanya memastikan SF ada telah diamankan di kota Bontang.

Konferensi pers BNNP Provinsi Kaltim. Tidak disampaikan rinci tempat tersangka Saharuddin Fadel yang diamankan di kota Bontang (Foto : niaga.asia)

“Barang bukti memang 48,31 gram. Tapi dia kali sebelumnya mereka telah mengedarkan 25 gram dan berpotensi mengedarkan seminggu sekali,” ujar Djoko.

Dalam jaringan itu, M Hermin diketahui sebagai pengambil sabu, dan Saharuddin Fadel sebagai pemesan barang dari Andi Budi. “AB (Andi Budi) memesan barang (sabu) ke orang lain,” terang Djoko.

Saharuddin dan Andi Budi adalah pemain lama dalam bisnis haram itu. “Cara cepat dapat uang, mereka (SF dan AB) punya jalur. Mereka modal kepercayaan dulu. Barang (sabu diambil), bayarnya nanti,” jelas Djoko.

M Hermin dihadirkan pagi ini untuk memusnahkan sendiri 48,31 gram sabu. Dia memasukkan barang haram itu ke dalam blender berisi air lantas menghancurkannya, dan kemudian membuangnya di toilet.

“Ketentuannya, setelah ada penetapan sita kita harus musnahkan (barang bukti sabu) itu. Kalau tidak dimusnahkan, dikhawatirkan terjadi hal tidak diinginkan,” demikian Djoko.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: