BNN Tegaskan Tolak Usulan Ekspor Ganja

Kepala BNN RI Heru Winarko saat diwawancarai wartawan. (Foto : HO/BNN)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Usulan tentang ganja sebagai komoditas ekspor menuai berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Terkait hal tersebut, BNN dengan tegas melarang dan menyatakan bahwa ganja adalah Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN RI Heru Winarko mengatakan, bahwa ganja tidak bisa digunakan, dibudidayakan, ataupun dimanfaatkan untuk pengobatan.

Heru menambahkan, bahwa 63% dari total pecandu narkotika merupakan pecandu ganja. Untuk mengatasi persoalan ganja, BNN mengedepankan langkah pencegahan dan pemberantasan.

“Langkah kami di sumber ganja, adalah melakukan pencegahan. Misalnya dengan replanting lahan ganja, dengan jagung dan kopi di atas lahan seluas dua belas ribu hektare,” kata Heru, usai melantik Inspektur Utama dan sejumlah Kepala BNNP, di Gedung F BNN, Jumat (31/1), dikutip dari keterangan tertulis diterima Niaga Asia

Langkah kedua yang dilakukan BNN adalah upaya pemberantasan, yaitu dengan cara memusnahkan lahan ganja. Heru menyebutkan, sekitar 130 ton ganja telah dimusnahkan pada tahun 2019 lalu.

BNN sendiri bukan tanpa alasan melarang ganja. Heru menjelaskan, bahwa zat yang dikandung dalam ganja bisa mengurangi oksigen di otak, sehingga bisa membuat orang menjadi bodoh.
“Kita harus mengantisipasi bonus demografi Indonesia di tahun 2030, dengan melindungi dan menyelamatkan generasi muda kita agar sehat dan terhindar dari bahaya narkoba,” tegas Heru.

“Sekali lagi, tugas kami adalah memberantas dan mencegah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya lagi.

Semetara, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Mufti Djusnir menambahkan, bahwa ganja sama sekali tidak dapat digunakan untuk pengobatan. Melainkan, pemanfaatannya hanya untuk Iptek. Menurutnya, kandungan ganja sampai isomernya, dilarang sesuai dengan undang-undang.

“Para peneliti sebelumnya telah melihat dampak buruk tersebut. Otak itu kaya dengan oksigen. Kalau oksigen terkena ganja, maka oksigen terikat oleh tetrahydrocannabinol, atau THC maka bisa menyebabkan pengapuran di sel otak, sehingga sel itu akan mati. Berapa sel yang mati tidak akan sehat kembali. Hanya sisanya yang bisa mengikat oksigen,” imbuh Mufti.

Masih diterangkan Mufti, bahwa dalam dunia medis, masih banyak obat resmi yang digunakan untuk pengobatan. Sehingga BNN tetap tegas melarang penggunaan ganja. (*/006)