BNNK Nunukan Gelar Rakoor Pemberdayaan Mansyarakat Anti Narkoba

aa
Rapat Koordinas Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Kabupaten Nunukan. (Foto Diskominfotik Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Guna meningkatkan peran aktif dan kepedulian terhadap permasalahan narkoba, terjalinnya komunikasi, koordinasi dan jejaring kerja, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan mengadakan Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba pada selasa ini (9/4) di Ball room Hotel Lenfin. Rapat koordinasi ini dihadiri perwakilan dari 30 OPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, serta Surat Edaran Menpan–RB Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan instansi pemerintah.

Dari dasar diatas, setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan P4GN di lingkungan dinasnya masing-masing. Terlebih beberapa waktu lalu terungkap oknum PNS terjerat kasus narboka, maka sebagai langkah preventif pemerintah daerah perlu terlibat aktif dalam rencana aksi bersama BNNK Nunukan sebagai pencegahan dan bukti nyata membantu memerangi narkoba di Kabupaten Nunukan.

Kepala BNNK Nunukan, La Muati menjelaskan tentang aplikasi yang akan digunakan dalam rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh masing-masing OPD dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika di Indonesia khususnya di Kabupaten Nunukan. (ATY/editor:RDJ-Diskominfotik Nunukan)