BNNK Nunukan Gratiskan Pembuatan SKHPN bagi Warga Tidak Mampu

Kepala BNNK Nunukan Kompol La Muati bersama Abdullah Kabag Keuangan dan Murjani Salat Kasi P2M BNNK Nunukan. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Terhitung mulai September 2020, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan akan membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), dimana untuk warga tidak mampu gratis, sedangkan bagi warga tergolong mampu ekonominya dikenai  biaya Rp 290.000.

Kepala BNNK Nunukan Kompol La Muati menjelaskan, SKHPN adalah sebuah surat yang diterbitkan pemeriksa kesehatan BNNK bagi pemohon yang ingin memiliki bukti legalitas bebas dari penggunaan obat-obat terlarang dan sejenisnya.

“Tarif biaya penerbitaan SKPBN tertuang dalam Pemerintah Pemerintan (PP) Nomor 19 tahun 2020 tentang jenis-jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBK),” kata La Muati pada Niaga.Asia, Rabu (02/09).

Biaya SKHPN diperuntukan sebagai pengganti pengeluaran negara dalam pengadaan peralatan seperti, bahan habis pakai, alat test urine, alkohol, kaus tangan dan biaya lain yang berhubungan dengan proses pemeriksaan pemohon.

Bagi pemohon atau warga tidak mampu, BNNK Nunukan memberikan kebijakan biaya gratis dengan syarat, harus mengisi formulir permohonan nol rupiah, memiliki surat keterangan dari lurah/kepala desa dan pemohon adalah pemegang kartu penerima bantuan.

“Kalau dulu pemohon SKHPN membawa sendiri alat tes urine dan bagi pemohon tidak mampu harus memenuhi 3 persyaratan,” ujarnya.

Pembuatan SKHPN tidak memiliki syarat khusus, pemohon cukup membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Setelah administrasi terpenuhi, pemohon menghadap ke konselor untuk diperiksa kesehatan.

Menurut La Muati, dalam proses itupula, dokter BNNK melakukan asesmen terhadap pemohon, setelah itu baru dilaksanakan pemeriksaan test urine, namun jika dalam pemeriksaan hasilnya positif, maka pemohon disarankan memjalani rehabilitasi.

“Jangan takut kalau hasil tes urine positif, kami tidak menangkap pemohon, kita berikan solusi terbaik yaitu pengobatan rehabilitasi,” terangnya.

Sehubungan adaya hasil tes urine positif itupula, BNNK diharuskan menindaklanjuti pemeriksaan dan pendekatan kepada pemohon untuk mencari sumber informasi dimana titik-titik lokasi penjualan narkotika.

kemudian, kata La Muati, jika titik lokasi sudah diketahui, BNNK memprogramkan kegiatan sosialisasi pencegahan narkotika dilokasi tersebut agar masyarakat bisa memahami bahaya narkoba, hal ini juga sebagai bentuk meminimalisir pergerakan para bandar.

“Sudah ada beberapa titik lokasi rawan narkoba kita masuk disana menyampaikan bahaya narkoba, kita himbau warga ikut serta menutup ruang gerak bandar,” ucapnya.

Lokasi-lokasi rawan narkoba yang telah dilakukan sosialisasi pencegahan akan menjadi cacatan khusus bagi BNNK dan kepolisian, oleh karena itulah, sering kali ada penangkapan bandar ataupun pengguna narkoba dari hasil informasi awal masyarakat.

“BNNK Nunukan tidak memiliki penyidik, tapi kami bisa mengarahkan teman-teman kepolisian mengawasi tempat diduga sarang narkoba dan terbukti ada penangkapan disana,” tutupnya. (002)

Tag: