BNNK Nunukan Sosialisasikan Daun Kratom Masuk Kategori Narkotika

Kepala BNNK Nunukan Kompol Sunarto (tengah) (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan mensosialisasikan daun Kratom Borneo yang selama ini tumbuh liar di kebun-kebun dan di  hutan pedalaman masuk kategori narkotika golongan I.

“Daun kratom masuk zat terlarang untuk dikonsumsi,” kata kepala BNNK Nunukan, Kompol Sunarto pada Niaga.Asia, Selasa (28/09)

Kratom tidak bedanya dengan ganja, heroin  morfin ataupun apium, dan zat-zat terlarang lainnya sebab, dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan yang dampaknya sangat buruk terhadap jaringan tubuh manusia.

Daun kratom sendiri pernah dijumpai di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Pepohonan yang menurut warga sebagai daun pengobatan ini tumbuh liar di kebun-kebun dan lahan milik masyarakat.

“Karena tumbuh liar inilah, maka perlu sosialisasi bahwa kratom berbahaya dan penggunanya dapat diancam pidana,” tuturnya.

Agar tidak disalah gunakan, BNNK Nunukan berencana meninjau ke  lokasi-lokasi ada pohon kratom. Jika memungkinkan sebaiknya tumbuhan berbahaya ini dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Dari keterangan beberapa sumber, tumbuhan kratom yang hidup di Kecamatan Sebuku ataupun kecamatan lainnya bukanlah disengaja. Tidak ada penanaman khusus atau dipelihara seperti pohon ganja.

“Menurut informasi, tanaman kratom disana tumbuh di sekitar kebun-kebun masyarakat dan hutan tanpa dipelihara,” kata Sunarto.

Diterangkan pula, sebelum Kementerian Kesehatan RI menyatakan daun kratom masuk narkotika golongan I, masyarakat pedalaman memanfaatkan tumbuhan yang daunnya mirip dengan daun jambu biji ini untuk pengobatan herbal.

Dalam beberapa temuan, kratom biasanya dijadikan jamu ataupun obat tradisional, namun seiring waktu tumbuhan ini malah beralih fungsi dikarenakan kandungan daunnya terdapat zat kimia yang efeknya mirip opium.

“Nama latinnya daun kratom mitragyna speciosa, di Indonesia dengan nama daun purik atau ketum, biasanya digunakan untuk obat herbal penghilang rasa sakit,” terangnya.

Bagi sebagian masyarakat, daun kratom yang dikunyah-kunyah dapat menghasilkan energi seperti saat mengonsumsi kafein, atau sebagai obat tradisional untuk penyakit, mulai dari diare sampai rasa sakit pada tubuh.

Dalam dosis rendah, kratom dapat memberikan efek stimulan, membuat seseorang merasa memiliki lebih banyak energi, lebih waspada, dan lebih bahagia karena merasakan play layaknya mengkonsumsi zat kimia.

“Kami himbau masyarakat tidak lagi menggunakan daun kratom untuk pengobatan, carilah daun-daun lainnya yang lebih aman,” sebut Sunarto.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: