
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap seorang kurir 720 gram sabu dan 600 butir pil ekstasi yang hendak diselundupkan ke Sulawesi Selatan.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian menerangkan, pelaku adalah pria berinisial AS (30) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Nunukan Tengah, Nunukan, diamankan Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 19.55 Wita.
“Sabu 720 gram dikemas dalam 14 bungkus plastik ukuran sedang. Adapun 600 butir pil ekstasi tersimpan dalam 6 bungkus plastik,” kata Anton saat konferensi pers, Senin 1 Desember 2025.
Penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat kepada tim pemberantasan BNNK Nunukan, hari Jumat 28 November 2025 lalu, terkait adanya transaksi dan pengiriman narkotika di wilayah hukum Nunukan.
Menindaklanjuti laporan itu, Anton memimpin langsung penyelidikan dengan melakukan pemetaan dan pemantauan di empat titik lokasi yakni Jalan Sei Fatimah, Jalan Teuku Umar, Jalan Alun Alun dan sekitar Jalan Sei Bilal.
“Sekitar pukul 19.55 Wita, tim BNNK Nunukan mencurigai seorang pria pengendara sepeda motor di Jalan Teuku Umar. Dari tangannya ditemukan 1 ball bungkus sabu,” ujar Anton.
Gerak cepat pengenbangan kasus dilakukan di salah satu rumah Jalan Teuku Umar Nunukan. Di situ, petugas BNN menemukan 13 ball bungkus sabu dan 6 bungkus pil ekstasi yang tersimpan di balik dinding rumah yang ditutupi kayu.
Pelaku menerangkan sabu yang dia simpan milik seseorang pria berinisial P, warga Kabupaten Nunukan, yang diselundupkan dari Tawau, Sabah, Malaysia, ke Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pensiangan.
“Pelaku AS mengaku dijanjikan upah oleh P sebesar Rp 5 juta per bungkus sabu dan pil ekstasi, total upah sekitar Rp 100 juta,” terang Anton.
Rencana pengiriman sabu ke Sulawesi Selatan melalui pelabuhan Nunukan, tidak berjalan lancar karena seseorang yang berjanji akan menjemput sabu di Nunukan tidak muncul di titik lokasi yang sudah disepakati.
Setelah menunggu dan menyimpan narkotika selama 4 hari di rumahnya, pelaku AS atas perintah P, mencari dan bertemu calon pembeli baru. Saat itu AS menawarkan 1 ball sabu kepada calon pembelk baru itu seharga Rp 35 juta.
“Pelaku AS pemain baru dan baru pertama kali menjadi kurir sabu. Jadi kurang pengalaman dalam transaksi narkotika,” terang Anton.
Masih dalam keterangan AS kepada penyidik BNN, AS menyatakan dia terpaksa menerima rayuan dari P untuk membawa sabu ke Nunukan, karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan juga sedang terlilit hutang uang.
Khusus untuk pelaku P, BNNK Nunukan telah memasukan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini sedang dalam pengejaran. Petugas BNN juga sudah mengantongi ciri dan identitas lengkap P.
“Segala proses penangkapan dan penggeledahan sabu maupun pil ekstasi disaksikan warga dan ketua RT setempat,” tegas Anton.
Anton juga mengingatkan para bandar untuk berhenti menyelundupkan atau mengedarkan sabu. Aparat penegak hukum terutama BNNK, tidak pandang bulu dan tidak ada tawar menawar terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Akhir tahun biasanya marak mengedarkan narkotika untuk persiapan tahun baru. Makanya kami sangat intens melakukan pengawasan,” demikian Anton.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: BNN NunukanNarkobaNunukan