BNNK Nunukan Tolak Asesmen 4 Orang Tersangka Sabu

Kepala BNNK Nunukan Kompol La Muati (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menolak pengajuan asesmen 4 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu untuk mendaparkan rekomendasi menjalani rehabilitasi rawat jalan ataupun rawat inap penyembuhan narkoba.

“Pemohon asesmen tahun 2020 ada 7 orang, 4 orang diantaranya ditolak dan 3 orang diberikan persetujuan rehabilitasi rawat jalan dan inap,” kata Kepala BNNK Nunukan, Kompol La Muati, Jum’at (03/07).

Terhadap asesmen ditolak, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur dokter (kedokteran medis dan psikologis) meminta proses perkara tetap berlanjut persidangan dan mendapatkan vonis hukum sesuai Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BNNK Nunukan juga memberikan cacatan hasil dan dasar alasan penolakan asesmen, seperti barang bukti perkara melebihi 1 gram dan pemohon asesmen diduga sebagai pengendali peredaran atau orang yang mengajak orang lain menggunakan dan membeli dalam jumlah banyak.

“Tidak semua tersangka narkoba dikabulkan asesmen-nya, kasus sabu Amrillah dan Kevin termasuk 2 orang kasus sabu tangkapan Satgas Pamtas, kita tolak,” kata La Muati.

Selain memproses permohonan asesmen yang diajukan tersangka kasus narkotika, TAT menerima beberapa permohonan asesmen dari masyaraat umum untuk mendapatkan rekomendasi menjalani rehabilitasi.

Pecandu kesulitan biaya transportasi

Namun, lanjut La Muati, tidak semua pemohon asesmen masyarakat umum baik pengguna sabu ataupun orang ketergantungan obat terlarang yang dikabulkan oleh TAT berlanjut ke jenjang rehabilitasi, sejumlah dari mereka batal menjalani penyembuhan.

“Ada beberapa pemohon asesmen gagal menjalani rehabilitasi, mereka tidak memiliki biaya transportasi menuju rumah rehabilitasi di Samarinda atau di Sulawesi,” tuturnya.

Terhadap pemohon asesmen yang batal menjalani rehabilitasi penyembuhan ketergantungan narkotika, BNNK Nunukan berharap ada dukungan dari keluarga ataupun masyarakat yang memiliki kelebihan rezeki untuk membantu biaya transportasi.

Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.

“Pemerintah pusat dan BNN hanya menyiapkan sarana tempat rehabilitasi. Untuk biaya dari tempat asal menuju lokasi transportasi ditanggung masing-masing,” jelas La Muati.

Inilah batasan barang bukti yang dapat mengajukan asesmen rehabiltasi dari BNN:

– Sabu kurang dari 1 gram.

– Ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir.

– Kelompok Heroin kurang dari 1,8 gram.

– Kelompok Kokain kurang dari 1,8 gram.

– Kelompok Ganja kurang dari 5 gram.

– Daun Koka kurang dari 5 gram.

– Meskalin kurang dari 5 gram.

– Kelompok Psilosybin kurang dari 3 gram.

– Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) kurang dari 2 gram.

– Kelompok PCP (phencylidine) kurang dari 3 gram.

– Kelompok Fentanil kurang dari 1 gram.

– Kelompok Metadon kurang dari 0,5 gram.

– Kelompok Morfin kurang dari 1,8 gram.

– Kelompok Petidin kurang dari 0,96 gram.

– Kelompok Kodein kurang dari 72 gram Kelompok.

– Bufrenorfin kurang dari 32 mg

(002)

Tag: