BNNK Samarinda Ancam Pidanakan Pemilik Rumah Kontrakan Untuk Jualan Narkoba

aa
Pemilik Rumah SR (45) Senin (16/9) dipanggil penyidik BNN Kota Samarinda untuk dimintai keterangan terkait rumah kontrakannya yang digunakan untuk jualan narkoba. (Foto BNN Kota Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Maraknya rumah kontrakan yang dijadikan loket penjualan narkoba di Samarinda membuat geram BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Samarinda. Pasalnya, setiap kali penindakan modus yang digunakan pengedar hanya berpindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya. Dari itu, BNN ke depan juga akan mempidanakan pemilik rumah kontrakan yang dipakai untuk jualan narkoba.

Kondisi ini diperparah dengan kurang pedulinya pemilik rumah kontrakan untuk mengecek terlebih dahulu siapa yang akan menyewa dan digunakan untuk apa. Inilah yang terjadi di salah satu rumah kontrakan di jl Hasan Basri (Merak) Gang I Kelurahan Temindung Permai yang digunakan oleh penyewanya untuk berjualan narkoba.

Pemilik Rumah SR (45) Senin (16/9) dipanggil penyidik BNN Kota Samarinda untuk dimintai keterangan terkait rumah kontrakannya yang digunakan untuk jualan narkoba. Meski sudah ditempati penyewanya kurang lebih 2 bulan dan digunakan untuk jual beli narkoba, namun yang bersangkutan (SR) mengaku tidak mengetahui jika ada aktivitas tersebut di rumah yang disewakannya.

“Rata-rata mereka (pemilik rumah kontrakan, red) mengaku tidak mengetahui jika dikonfirmasi rumahnya disalah gunakan untuk jual beli narkoba,” kata Kepala BNN Kota Samarinda Hj Siti Zaekomsyah dikonfirmasi, Senin (16/9).

Namun, karena banyaknya kasus penyalahgunaan rumah kontrakan untuk jual beli narkoba, dikatakan Siti, BNN Kota Samarinda akan menindak tegas para pemilik rumah kontrakan yang jika terbukti mengetahui ada aktivitas tindak pidana narkotika namun tidak melapor.

Tindakan tegas itu, lanjut Siti dengan mempidanakan sesuai UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal 131 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja tidak melapor adanya tindak pidana narkotika maka dapat dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp 50 Juta rupiah.

“Ketentuannya jelas, jika terbukti mengetahui tetapi tidak melapor akan kami pidanakan,” tegas Siti Zaekhomsyah. Pihaknya berharap, masyarakat semakin memahami akan bahaya narkoba. Sehingga dengan ancaman ini, masyarakat pemilik rumah kontrakan lebih selektif dalam menerima para penyewa. (001)

Tag: