BNNP Kaltim Ringkus Pemakai, Pengedar, dan Pemasok Narkotika Antar Daerah

AA
Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Halomoan Tambubolon mengungkap hasil tangkapan BNNP Kaltim bulan November 2018 di Kantor BNNP Kaltim, Rabu (12/12). (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Badan Nasional Pemberantasan Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil meringkus  sejumlah pengedar dan pemasok narkotika jenis sabu-sabu antar daerah di Kaltim, berawal di Sangatta, Kutim. di Sangatta diringkus  empat orang pengedar dan pemakai di Sangatta, seorang diantaranya berasal dari Samarinda. Dari keempatnya disita  barang bukti sabu-sabu  32 poket dengan total berat keseluruhan 12,04 gram/brutto dan mengamankan sejumlah barang berupa, kendaraan hingga uang Rp.50 jutaan.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Raja Haryono melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Halomoan Tambubolon  mengungkapkan itu di Kantor BNNP Kaltim,  Rabu (12/12). “Penangkapan tersangka ini berawal  dari laporan masyarakat terhadap pelaku berinisial AD dan MS. Keduanya  ditangkap di tempat terpisah di Sangatta, Kutim, 21 November lalu,” kata Raja. Dari keduanya BNN mendapatkan barang bukti berupa 21 paket narkotika masing-masing seberat 5,67 gram/brutto dan 5,67 gram/ brutto, timbangan digital, hand phone dan uang dengan jumlah Rp3.055.000.

aa
Pemakai, pengedar, dan pemasok yang ditangkap BNNP Kaltim di Sangatta dan Samarinda. (Foto Istimewa)

Dari pengembangan kasus yang melibatkan AD dan MS, BNN melakukan penangkapan kedua pada 27 November 2018 terhadap KM. Dari KM, berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gr/brutto, timbangan digital, sendok takar, alat hisap (bong) dan satu pipet kaca.

Kemudian juga ditangkap IP. Dari pengakuannya diketahui barang haram didapat dari tersangka AT yang merupakan warga Jalan Lambung Mangkurat Samarinda. IP ditangkap beserta istrinya yang sebetulnya telah lama mengetahui aktifitas suaminya namun tidak melaporkan kejahatan ini kepada pihak berwajib.

“Dari IP kita amankan sejumlah barang yang diduga adalah hasil kejahatan narkotika berupa satu unit hape, empat unit kendaraan roda 4, 10 unit kendaraan roda 2 dan uang tunai sebanyak Rp43 Juta.  Kita duga barang yang banyak ini adalah hasil pencucian uang dari penjualan narkotika,” Raja menerangkan. (001)