Bobol Toko di Marangkayu, Dua Maling Diringkus di Samarinda

Dua maling di Marang Kayu yang ditangkap di kawasan Pasar Segiri, Minggu 29 Mei 2022 (Foto : HO-Polsek Marang Kayu)

BONTANG.NIAGA.ASIA — Dua orang pembobol toko di Marang Kayu, Kutai Kartanegara, S (47) dan M (43), yang tinggal di kawasan Pasar Segiri Samarinda, diringkus tim gabungan Polsek Marangkayu serta Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda di Samarinda, Minggu (30/5) sore. Keduanya dijebloskan ke penjara.

Pencurian terjadi Selasa (5/4) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di toko milik Sumiyem (73), di Jalan Poros Samarinda-Bontang Desa Makarti, Marang Kayu.

“Dalam laporannya, pelapor (Sumiyem) melihat lampu teras rumah mati. Begitu dia cek, kondisi pintu warung (toko) terbuka,” kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Senin.

Mandiyono menerangkan, pemilik warung Sumiyem bergegas mengecek barang-barang dalam warung. Mulai dari 7 tabung gas elpiji, 31 bungkus rokok dan HP dipastikan hilang.

“HP sempat dilacak berada di Jalan Tekukur di Samarinda. Pelaku (pembawa HP) sempat melarikan diri. Korban kemudian lapor ke Polsek Marang Kayu dengan kerugian Rp 3,26 juta,” ujar Mandiyono.

Dari laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan. Tim gabungan Reskrim Polsek Marang Kayu, Jatanras Polda Kaltim dan juga Jatanras Polresta Samarinda mendapatkan titik terang keberadaan terduga pelaku pencurian.

“Kedua terduga pelaku diamankan hari Minggu (29/5) sekitar jam 5.30 sore di kawasan Pasar Segiri Samarinda,” terang Mandiyono.

Dijelaskan Mandiyono, semua barang bukti 7 tabung elpiji 3 kg, 31 kotak rokok dan juga HP, berhasil diamankan. Keduanya ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara Polsek Marang Kayu dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan.

“Kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Marang Kayu,” demikian Mandiyono.

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: