Bobol Toko & Konter HP, Anak di Bontang Ini Sudah Bolak Balik Keluar Masuk Polsek

Ilustrasi pembobolan rumah (istimewa/net)

BONTANG.NIAGA.ASIA — Anak laki-laki bawah umur usia 15 tahun diamankan polisi karena diduga membobol toko dan konter Ponsel. Dari catatan kepolisian, terduga pelaku anak itu sudah dua kali diamankan di dua Polsek berbeda.

“Pernah ditangkap di Polsek Bontang Utara dan Polsek Bontang Selatan,” kata Inspektur Polisi Satu Mandiyono, kepala seksi hubungan masyarakat Polres Bontang kepada niaga.asia Kamis.

Dalam kasus terbaru, dugaan pembobolan toko dan konter HP, terduga pelaku anak itu menggunakan modus congkel pintu. Usai mencuri, barang curian dijual untuk mendapatkan uang.

“Motifnya ingin hura-hura. Karena di bawah umur, lebih banyak diselesaikan (di luar pengadilan). Tapi tidak jera,” Mandiyono menerangkan.

Terduga pelaku anak itu juga diketahui masih tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di kota Bontang.

BACA JUGA :

Toko dan Konter HP di Bontang Dibobol Maling, Pelakunya Ternyata Anak-anak

“(Ingin) uang lebih banyak buat jajan dan main game,” demikian Mandiyono.

Untuk diketahui sebagaimana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dalam kasus anak berhadapan hukum tetap wajib menjunjung tinggi hak-hak anak. Di antaranya tidak diamankan bersama dengan pelaku pidana usia dewasa.

Berdasarkan Undang-undang SPPA, tercantum ketentuan diversi. Di mana pelaksanaan diversi diatur dalam Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam SPPA (meliputi penyidikan, penuntutan pidana anak, dan persidangan anak) wajib diupayakan diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dalam hal kasus itu, kepolisian tidak menjawab pertanyaan niaga.asia perihal ketentuan diversi bagi terduga pelaku anak itu yang diduga kembali terjerat kasus pencurian.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: