Bongkar Korupsi di Usaha Batu Bara di Kaltim, Tim KPK ke Lapangan

aa
Penasihat KPK, Muhammad Tsani Annfari bersama staf Ditjend Pajak mulai turun ke lapangan melihat aktivitas di perusahaan tambang batu bara di Samarinda, Jumat (9/8/2019). (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktek korupsi di usaha batu bara di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara memasuki babak baru. Pagi ini tim dari KPK turun ke lapangan dan akan berkeliling melihat aktivitas penambangan batu bara di perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu bara yang masih aktif, maupun bekas tambang yang sudah ditinggal pengusaha karena batu baranya sudah habis.

Sejak kemarin, Kamis (8/8/2019) sudah meninjau beberapa eks lokasi  tambang batu bara yang sudah ditinggal pemiliknya. Dan pagi ini, Jumat (9/8/2019) Tim dari KPK, M Tsani dan Nan Mulyana ke lapangan melihat aktivitas tambang di Palaran, tepatnya ke CV Limbuh dan PT Cahaya Energy Industratama. M Tsani disebut adalah penasihat KPK, sedangkan Nana Mulyana adalah Kepala Korwil Kalimantan.

baca juga:

Dugaan Perusahaan Batubara Curang, KPK Mulai Kumpulkan Data

Bersama tim dari KPK juga ke lapangan tim dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KPP Samarinda, dan Polres Samarinda, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi Heranata.aa

Data yang diminta KPK dari instansi terkait dengan pengusahaan batu bara.

Beradasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Niaga.Asia, kerugian negara akibat korupsi di usaha pertambangan batu bara di Kaltim, triliuanan rupiah, meliputi dari pajak yang tidak dibayar pengusaha, baik PPh badan maupun PPh perorangan (pribadi).

Kemudian ada juga kerugian negara dari sisi royalty karena pengusaha tidak melaporkan jumlah maupun harga batu bara yang diekspor sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, sehingga penerimaan negara 13,5% dari nilai ekspor digerus pegusaha. Ada pula pengusaha yang sama sekali tidak menyerahkan jaminan reklamasi.

“Kalau kerusakan lingkungan dimasukkan sebagai kerugian negara, kerugian negara akibat pertambangan batu bara di Kaltim bisa mencapai Rp300 triliun,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Rakyat Kaltim, Muhammad Ridwan.

KPK tidak hanya berniat membongkar korupsi di usaha batu bara yang diusahakan pemegang IUP yang diterbitkan bupati/walikota di era tahun 2008 hinggga 2016, tapi juga menelisik dugaan korupsi oleh PKP2B ((Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) yang ada di Kaltim.

Hal itu terlihat sari surat yang dilayangkan KPK dalam suratnya tertanggal 17 Juli 2019, Nomor:B/ 989/LIT.05/10-15/07/2019  yang diteken  Deputi Bidang Pencegahan,  Pahala Nainggolan, meminta informasi  terkait batu bara ke Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirjen Bea dan Cukai, serta Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. “Kami membutuhkan data terkait komoditas batubara kurun waktu 2017 sampai dengan Juni 2019,” kata Pahala Nainggolan dalam suratnya. (001)

Artikel ini akan terus diperbarui.