BOS Tidak Dipakai, Silpa Pendidikan Capai Rp10,02 Miliar

aa
Silpa Pendidikan Kota Tarakan Tahun 2018 Rp10,02 Miliar.

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan berdasarkan laporan realisasi anggaran, akhir tahun anggaran 2018 terdapat surplus anggaran  pendidikan (tahun 2017) sebesar Rp 4,88 miliar. Namun anggaran tersebut tak bernilai positif karena terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) pendidikan di tahun sebelumnya (2018) yang mencapai Rp 6,59 miliar. Dengan demikian silpa anggaran pendidikan di tahun 2018 aecara keseluruhan mencapai Rp 10,02 miliar.

“Perlu saya sampaikan kepada anggota dewan yang terhormat, silpa Rp 10,02 miliar itu adalah berupa Bosnas atau biaya operasional sekolah dari pusat dan juga BOK yang tidak bisa dipakai untuk yang lain-lain,” jelas wali kota dalam rapat paripurna DPRD Tarakan tentang LKPj dan KPD Tarakan Tahun Anggaran 2018.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Muddain mengungkapkan, dari laporan keungan Pemkot,  DPRD Tarakan hanya ingin mengetahui tentang adanya Silpa tahun sebelumnya, kemudian dimasukkan ke APBD- Perubahan 2019. Jika melihat amanat Undang-Undang, Silpa di tahun sebelumnya dibelanjakan di APBD-P . Tapi masalahnya adalah Silpa Bosda tidak dapat digunakan dalam kegiatan apapun, selain untuk biaya operasional sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD akan melihat apakah di perubahan nanti akan ada pergeseran kegiatan atau ada penambahan kegiatan baru, yang jelas di APBDP 2019 nanti ada beberapa janji wali kota yang juga akan dimasukkan ke dalam kegiatan APBD-P 2019. Tapi syaratnya ialah LKPj 2018 ini harus di-clearkan  dulu

Muddain menjelaskan, pada prinsipnya LKPj APBD 2018  salah satu  acuan bagi pembahasan APBD-P 2019. “Salah satu syarat perubahan anggaran 2019 adalah Raperda LKPj APBD 2018 disahkan dulu menjadi Perda. “Sebelum disahkan menjadi Perda, DPRD Tarakan akan membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahasnya. Pansus  hanya diberi waktu paling lama 30 hari kerja. Jika selama 30 hari kerja tidak tidak selesai, maka Perda belum  dapat disetujui,” ujarnya. (003)