BP2MI dan Polres Nunukan Tangkap Calo Pengirim 16 PMI Ilegal ke Malaysia

Kepala BP2MI Nunukan AKBP F J Ginting bersama 16 orang PMI yang digagalkan berangkat ke Malaysia. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.SIA-Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Nunukan bersama Polres Nunukan, menangkap dua calo atau tekong saat hendak memberangkatkan 16 Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) illegal ke Sabah, Malaysia.

Kepala BP2MI Nunukan AKBP F J Ginting mengatakan, penangkapan calo  PMI dilakukan tim gabungan hari Selasa (11/1/2022) di sekitar pelabuhan tradisional Aji Putri, Kecamatan Nunukan, bersama 16 orang warga Bulukumba dan Sinjai, Sulawesi Selatan.

“PMI kita bawa ke mess BP2MI, sedangkan kedua calo dibawa ke Polres Nunukan menjalani  pemeriksaan,” kata Ginting pada Niaga.Asia, Rabu (12/01/2022).

Tersangka pengiriman PMI illegal adalah H dan MF, keduanya merupakan bapak dan anak yang menurut keterangan menawarkan jasa transportasi pengiriman dari Nunukan menuju Semporna dan Kunak, Sabah, Malaysia.

Tiap PMI dewasa diminta  bayaran bervariasi antara Rp 2 juta – sampai Rp 2,2 juta atau  tergantung lokasi tujuan di Malaysia. Sedangkan untuk 1 anak laki – laki dan 1 anak perempuan  PMI tidak dipungut biaya jasa.

“PMI dari Bulukumba satu keluarga 6 orang, dari Sinjai 10 orang, mereka tiba di Nunukan menggunakan kapal swasta Thalia dari Pare Pare – Nunukan,” ungkap Ginting.

Selama proses pemeriksaan, semua PMI menginap di mess BP2MI untuk diminta keterangan, tujuan dan maksud dari rencana perjalanan ke Malaysia, termasuk penyampaian larangan bepergian ke luar negeri tanpa memiliki dokumen luar negeri.

Ginting memastikan, tidak ada intimidasi atau tekanan kepada PMI.  Mess tempat menginap adalah rumah singgah dan semua penghuni diberikan pelayanan kebutuhan makan serta minum secara kemanusiaan layaknya rumah sendiri.

“Mereka beristirahat di mess BP2MI, tidak sampaikan bahwa Nunukan adalah Indonesia rumah mereka sendiri,” terangnya.

Terkait proses hukum, Ginting menyerahkan ke penyidik Reskrim Polres Nunukan, begitu pula terhadap permintaan PMI yang ingin uangnya dikembalikan oleh calo.

Sebagai perlindungan PMI, BP2Mi tidak ikut campur proses hukum, silahkan Polres Nunukan, memutuskan apakah perkara masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pelanggaran lintas batas negara.

“Kita kelompok ke masing-masing tugas pokok, Polres untuk tindak pidana, BP2MI pencegahan PMI illegal,” terangnya.

Dikatakan Ginting, keberangkatan 16 orang PMI ke Malaysia tidak semata-mata persoalan ekonomi atau mencari kerja. Sebagai contoh, PMI asal Bulukumba berada di Indonesia karena menghadiri acara keluarga di Sulsel.

Kelompok PMI ini telah lama bekerja di perusahaan perkebunan sawit Malaysia secara ilegal, karena suatu keperluan. Begitu pula PMI asal Sinjai hendak ke Malaysia, bertemu keluarga nya yang bekerja disana.

“Apapun bentuknya perjalanan mereka illegal, apalagi di Malaysia sedang lockdown selama pandemik Covid-19, terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: