BP2MI Nunukan: Besok, 256 WNI Stranded Pulang Dari Malaysia

Kepala BP2MI Nunukan AKBP FJ Ginting. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Kalimantan Utara, bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi membahas persiapan kedatangan 256 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dipulangkan melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, besok, Rabu (16/3/2022).

Kepala BP2M Nunukan AKBP FJ Ginting mengatakan, penanganan WNI tidak semudah yang dipikirkan. Banyak hal yang perlu direncanakan pemerintah dalam mengantisipasi kemungkinan munculnya masalah kejahatan dan lainnya.

“Situasi dan kondisi dilapangan flutuaktif, tidak semudah dipikirkan, sebuah kejahatan atau kecelakaan bisa datang ketika deportasi, hal ini yang perlu dipersiapkan pemerintah,” kata Ginting pada Niaga.Asia, Selasa (15/03/2022).

Seorang PMI atau WNI yang dideportasi, selanjutnya akan tinggal di daerah dengan lingkungan yang baru, sehingga sangat memungkinkan bisa merubah stimulus mental kejiwaannya secara cepat. Misalnya mungkin saja ada pikiran bunuh diri karena frustasi dipulangkan.

“Karena itu, perlu ada satu ruang untuk memperdebatkan antar instansi pemerintah menyamakan persepsi apa yang akan dan ingin dituju agar semua diinginkan sampai pada telos ditempat yang hendak dicapai,” ujar Ginting.

Banyak hal dibahas dalam rapat koordinasi, mulai dari penanganan kesehatan, karantina, pemulangan ke daerah asal, hingga kemungkinan eks PMI bekerja di Nunukan.

Ginting menuturkan, sesuai surat laporan Konsulat RI di Tawau, Salah, Malaysia, pemulangan WNI dilaksanakan Selasa 16 Maret 2022. Seluruh WNI ini dipulangkan atas permintaan sendiri yang diajukan ke konsulat RI.

Sebagian dari WNI merupakan pekerja migran yang masa berlaku visa ataupun paspornya telah habis atau stranded, sehingga perlu dilakukan pembaharuan dokumen dengan cara pulang ke Indonesia.

“Mereka bukan WNI kasus penangkapan ke imigrasian atau kriminal, mereka pulang karena masa berlaku dokumennya habis,” bebernya.

Pengajuan pemulangan WNI stranded yang terdaftar di Konsulat RI Tawau, Malaysia tahun 2022 berjumlah 500 orang lebih. Dari jumlah tersebut hanya 256 orang terverifikasi memenuhi syarat administrasi

Para WNI stranded yang nantinya tiba di Nunukan, menurut Ginting, dipersilahkan mengurus kelengkapan dokumen baru. Jika belum memahami aturan, silahkan meminta bantuan atau menghubungi petugas perjalanan luar negeri.

“Jadilah PMI legal yang dilindungi hukum, tunjukan bahwa kalian pahlawan devisa dan penumbang devisa terbesar kedua untuk negara,” bebernya.

Dibukanya Perbatasan Malaysia

Rencana dibuka perbatasan Malaysia di awal bulan April 2022 secara tidak langsung berdampak pada semakin banyaknya berdatangan warga luar daerah masuk ke Nunukan, dengan tujuan hendak ke wilayah Malaysia.

Padahal, kata Ginting, Malaysia masih memberlakukan lockdown sejak menyebarnya pandemi Covid-19, pengetatan disana melarang perlintasan manusia untuk keluar masuk

“Dengar kabar perbatasan hendak dibuka, muncul kasus – kasus PMI ilegal di Sebatik, sampai paspor palsu,” terangnya.

Para calon PMI ilegal yang tertangkap berhak mendapat perlindungan sosial dan hukum dari pemerintah, perlindungan tetap diberikan kepada semua warga Indonesia, sebisa tetap dicarikan solusi penyelesaian terbaik.

“Siapaun dia, apapun dia, PMI ilegal tetaplah saudara kita, perlindungan sosial dan hukum tetap diberikan,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: