BP3TKI Nunukan Fasilitasi Pemulangan Tiga Jenazah TKI ke NTT

je
Pemulangan 3 jenazah korban speedboat diberangkatkan dari Nunukan melalui PLBL Nunukan untuk dibawa ke Tarakan dan diterbangkan ke Kupang, NTT.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Senin (2/7/) melaksanakan proses pemulangkan 3 jenazah eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) korban kecelakaan laut speedboat di  Sebatik (Jumat lalu),  ke daerah asal korban di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Hari ini pukul 14:00 Wita kami fasilitasi pemulangan 3 jenazah korban speedboat ke daerah masing-masing,” kata Kepala Seksi Perlindungan TKI BP3TKI Nunukan, Arbain. Untuk korban selamat, juga akan diberikan kemudahan dalam hal biaya transportasi apabila mereka hendak pulang ke daerah asalnya.

Ketiga jenazah dipulangkan BP3TKI ke NTT adalah Agustina Jawa Kelen, Maria  Berek Beguir , dan Viani Nuktin. Jenazah diberangkatkan dari Nunukan  ke Tarakan menggunakan speedboat carteran. Dari Tarakan jenazah diterbangkan ke Kupang dengan penerbangan Lion Air. Dari Kupang jenazah akan dibawa ke kampungnya, Larantuka dan Maumere.

“Kita pulangkan atas permintaan pihak keluarga korban yang minta fasilitas BP3TKI Nunukan,” ungkap Arbain.  Selain menangani pemulangan jenazah, BP3TKI Nunukan juga memberikan fasilitas pemulangan bagi 13 orang korban selamat yang saat ini masih dalam proses perawatan kesehantan dan proses pemeriksaan saksi oleh Polisi,

Korban-korban selamat ataupun korban meninggal dunia pada awalnya adalah TKI legal yang memiliki dokumen paspor dan perjanjian kerja, hanya saja saat cuti kerja dan pulang ke Sebatik atau Nunukan tidak memegang paspor. “Mereka ini TKI legal, cuma paspor mereka dipegang majikan dan pulang ke Sebatik tanpa dilengkapi surat cuti kerja,” sebutnya.

Kepastian korban kecelakaan speedboat TKI legal diperoleh dari hasil wawancara BP3TKI saat pemeriksaan di Polsek Sebatik. Korban mengaku sebagian bekerja resmi di Malaysia dan sebagian lagi illegal karena berpindah tempat kerja tanpa persetujuan majikan. “Kurang informasi dan ketidaktahuan TKI tentang aturan kerja diluar negeri, harusnya mereka memegang passport atau surat curi saat curi pulang ke Indonesia,” bebernya.

TKI legal dilengkapi dokumen sangat mungkin berakhir dengan status illegal, banyak sebab mengapa mereka menjadi illegal, salah satunya berpindah kerja karena pengaruh dari mandor atau pengurus TKI yang ingin mengambil untung. Banyak TKI pindah kerja tanpa ijin majikan, hampir semua majikan pasti tidak memberikan passport karena merasa dirugikan, dari sebab akibat itulah, banyak TKI legal berubah menjadi tidak legal saat bekerja di Malaysia. “Pindah kerja sedangkan paspor ditahan majikan, akhirnya TKI ini bekerja di lain majikan dengan status illegal,” tuturnya. (002)