BPD Kaltimtara dan BRI Sudah Clearkan Transfer Dana Bansos Rp1,906 Miliar Ke yang Berhak Menerima

ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Setelah jadi temuan Badan Pemerik Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur saat melakukan uji petik 4 Mei 2021, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara dan BRI Cabang Samarinda 1 soal dana bantuan sosial (bansos) yang diusulkan Dinas Sosial Kaltim sebesar Rp1,906 miliar di APBD Kaltim Tahun Anggaran 2020 sudah ditransfer BRI kepada yang berhak menerima. Kemudian sisa dana sebesar Rp437.850.000,oo sudah dikembalikan BRI ke BPD Kaltimtara.

“Berdasarkan surat BPD Kaltimtara Nomor 98/A/C-2/BPD-KCU/VII/2021, tanggal 30 Juli 2021, pentransferan dana bansos sudah direalisasikan BRI ke yang berhak menerima,” kata Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kaltim, Salasiah kepada Niaga.Asia, hari ini, Rabu (18/8/2021).

berita terkait:

BPK Temukan Dana Bansos Usulan Dinas Sosial Kaltim Rp2,221 Miliar Mengendap di BRI

Sebagaimana ditulis Dadek Nandemar, SE., MIT.,Ak.,CA, CFE sebagai Penanggung Jawab Pemeriksa Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2020 yang dituangkan  dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021.

Disebutkan, di APBD-Perubahan Tahun 2021, Dinas Sosial Kaltim mengusulkan pemberian bansos sebesar Rp1.692.750.000,oo untuk 915 orang atau per orang mendapat bansos uang tunai Rp1.850.000,oo. Sebelumnya di APBD Murni Tahun 2020 telah dialokasikan juga dana sebesar Rp2.478.600.000,oo. Sehingga total dana bansos yang diusulkan Dinas Sosial Tahun 2020 sRp4.171.350.000,oo.

Masih menurut BPK, pada tanggal 12 Januari 2021, BPD Kaltimtara sudah mentransfer dana usulan Dinas Sosial tersebut ke rekening penampungan Kewajiban Segera BRI sebesar Rp2.221.900.000,oo.

“Hasil konfirmasi dan penelusuran dokumen menunjukkan bahwa hingga tanggal 4 Mei 2021 (saat pemeriksaan tim pemeriksa BPK dilaksanakan) dana tersebut masih berada di rekening penampungan BRI,” kata Dadek Nandemar.

Berdasarkan konfirmasi ke BRI Cabang Samarinda 1, kata Dadek Nandemar, BRI menerangkan bahwa belum mendapat konfirmasi dana masuk tersebut dan belum pernah mendapat hardcopy maupun softcopy sesuai peruntukan dana tersebut dari BPD Kaltimtara Samarinda.

“Petugas Dana Jasa dan Rekonsiliasi (DJB) menyatakan penyaluran bansos dapat dilakukan apabila hardcopy (SP2D, Slip Transfer dari BPD Kaltimtara,” ujarnya.

Jadi, lanjut BPK, dalam hal ini, Penyelia Layanan Kas Daerah BPD Kaltimtara selaku pejabat yang mencairkan dana bansos dari rekening Penampungan Dana Kewajiban Segera Bansos Terencana tidak melakukan konfirmasi ke BRI Samarinda dan belum mengirim dokumen hardcopy dan softcopy dan tersebut.

Mengutip surat BPD Kaltimtara, tanggal 30 Juli 2021 yang ditujukan ke Kepala Biro Kesra Sekretariat Pemprov Kaltim,  Salasiah menerangkan,  dari total dana bansos yang ada di rekening penampungan di BRI Rp1.906.900.000,oo yang diperuntukkan bagi 1.994 orang, sudah berhasil ditransferkan ke 953 penerima dengan total uang ditransfer Rp1.469.050.000,oo.

“Sedangkan sisa dana Rp437.850.000,oo tidak berhasil ditransfer BRI ke 241 yang berhak menerima, juga sudah dikembalikan BRI ke BPD Kaltimtara,” kata Salasiah.

BRI gagal mentransfer ke 241 penerima, karena ada kesalahan pada rekening bank penerima, penerima tidak bisa dikonfirmasi, penerima ada yang meninggal dunia, dan ada pula rekening penerima sudah tidak aktif.

“Rinciannya yang gagal ditransferkan bansosnya di Berau 30 orang, Bontang (5), Kukar (13), PPU (46), Samarinda (142), dan Balikpapan 5 orang,” kata Salasiah.

Menurut Salasiah, sedangkan secara keseluruhan, penerima bansos dari penyandang disabilitas yang sudah menerima transferan bantuan Rp1.850.000 per orang di Kabupaten Berau sebanyak 105 orang dengan jumlah bantuan seluruhnya Rp194.250.000,oo. Untuk di Kota Bontang 23 orang Rp42.550.000,oo, Kabupaten Kukar 34 orang Rp62.900.000,oo.

Kemudian, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 254 orang Rp469.900.000,oo, Kota Samarinda 243 orang Rp449.550.000,oo.  Kemudian untuk penerima bantuan sebesar Rp850.000,oo per orang di Kota Balikpapan sebanyak 187 orang sebesar Rp158.950.000,oo dan di Kota Bontang 107 orang Rp90.950.000,oo.

Salasiah juga menegaskan, setelah dilakukan evaluasi dan berdasarkan rapat koordinasi dengan Biro Kesra Bansos  Terencana dari Pemprov Kaltim kepada Penyandang Disabilitas/Panti Jumpo/Lembaga Kesejahteraan Sosial Swasta dan Panti Asuhan/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Swasta se-Kaltim Tahun 2021 langsung ditransferkan BPD Kaltimtara ke yang berhak menerima.

“Kebijakan itu untuk mempercepat proses trasnfer ke penerima dan kejadian bansos tahun 2020 tak terulang lagi tahun ini,” tegasnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan  

Tag: